Kota Malang, JatimUPdate.id - Kebijakan Pemkot Malang yang memotong tunjangan tambahan penghasilan pegawai (TPP) hingga 60 persen bagi ASN dengan masa kerja di bawah tiga tahun memicu keresahan di kalangan pegawai.
Baca juga: Singgung THR ASN dan P3K Penuh Waktu, DPRD Ingatkan Pemkot Soal Tunjangan Paruh Waktu
Sementara itu, pejabat dengan masa kerja lama hanya mengalami pemotongan sekitar 5 persen, menimbulkan ketimpangan yang dirasakan cukup signifikan oleh staf yang lebih baru.
Sejumlah pegawai yang terdampak mengaku harus melakukan penghematan ketat dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Salah satu ASN yang diwawancarai pada Senin (9/3/2026) mengungkapkan bahwa pendapatannya kini hampir separuh dari sebelumnya.
“Biasanya saya menerima Rp 6 juta, sekarang hanya sekitar Rp 3 juta. Memang sudah diinformasikan soal efisiensi, tapi momennya berat, apalagi menjelang Lebaran,” keluhnya dengan nada prihatin.
Penurunan pendapatan ini juga berdampak pada motivasi kerja. Beban kerja yang tinggi tanpa kompensasi proporsional membuat sebagian pegawai hanya fokus menyelesaikan tugas tanpa semangat loyalitas yang tinggi.
“Teman-teman banyak bilang, yang penting datang jam 8 dan pulang jam 4, tidak perlu berlebihan. Soalnya yang dipotong banyak yang bawah, pimpinan hampir tidak,” tambahnya.
Sekda Kota Malang, Erik Setyo Santoso, mengonfirmasi adanya penyesuaian TPP sejak Januari 2026.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Walikota (Perwal) No.22 Tahun 2025 yang menetapkan TPP berdasarkan kelas jabatan dan masa kerja.
Baca juga: Disorot Prabowo, Pemkot Malang Siap Tertibkan Baliho Demi Estetika Kota
Menurut Perwal tersebut, ASN dengan masa kerja 1–3 tahun mendapatkan 40 persen dari nilai TPP, sedangkan ASN dengan masa kerja lebih dari 24 tahun memperoleh 95 persen.
TPP dihitung dari dua komponen utama: produktivitas kerja (60 persen) dan disiplin kerja (40 persen), dengan penilaian kinerja melalui aplikasi e-kinerja.
Erik menjelaskan bahwa penyesuaian ini dipicu oleh berkurangnya dana transfer keuangan daerah (TKD) dari pusat hingga hampir Rp 300 miliar.
“Efisiensi ini memang dampak pengurangan TKD, sehingga perhitungan TPP lebih mengutamakan aspek kinerja,” jelas Erik, Senin (9/3/2026).
Menjelang Hari Raya Idul Fitri, Pemkot Malang berencana memberikan tunjangan hari raya (THR) sebagai bentuk kompensasi tambahan.
Baca juga: Pemkab Sidoarjo Kampanyekan Gerakan ASN Sadar Pajak, Bupati Ajak Bayar Lebih Awal
Sekda memastikan THR akan segera dicairkan dalam waktu dekat untuk meringankan beban pegawai.
Pemotongan TPP yang signifikan bagi ASN dengan masa kerja pendek di Pemkot Malang menjadi tantangan tersendiri bagi pegawai muda.
Penyesuaian ini merupakan dampak dari efisiensi anggaran daerah, namun pemerintah daerah berupaya menyeimbangkan dengan pemberian tunjangan lain seperti THR.
Dialog terbuka dan transparansi kebijakan menjadi kunci menjaga semangat dan produktivitas ASN di tengah perubahan ini. (dek/yh)
Editor : Yuris. T. Hidayat