BPJS Ketenagakerjaan Serahkan 108 SKK ke Kejari Surabaya, Tunggakan Iuran Capai Rp8,49 Miliar

Reporter : Imam Hambali
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan wilayah Kota Surabaya, Jawa Timur, menyerahkan sebanyak 108 surat kuasa khusus (SKK) kepada Kejaksaan Negeri Surabaya, Rabu (11/3/2026).

 

Surabaya, JatimUPdate.id - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan wilayah Kota Surabaya, Jawa Timur, menyerahkan sebanyak 108 surat kuasa khusus (SKK) kepada Kejaksaan Negeri Surabaya, Rabu (11/3/2026).

Baca juga: BPJamsostek Surabaya Darmo Gelar Customer Gathering, Perkuat Sinergi Perlindungan Pekerja di Era Digital

Langkah ini dilakukan sebagai upaya mengoptimalkan penegakan kepatuhan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Darmo, Muhammad Zulkarnaen mengatakan, penyerahan SKK tersebut merupakan bentuk permohonan bantuan hukum non-litigasi dalam penyelesaian tunggakan iuran perusahaan.

“Total nominal tunggakan yang sedang ditangani mencapai Rp8,49 miliar. Sinergi ini menjadi komitmen bersama dalam mendorong kepatuhan badan usaha terhadap kewajiban program jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujar Zulkarnaen.

Ia menegaskan, kepatuhan perusahaan sangat penting untuk memastikan hak perlindungan pekerja tetap terjamin secara berkelanjutan.

Dengan adanya kolaborasi antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kejari Surabaya, diharapkan proses penagihan tunggakan dapat berjalan lebih efektif.

Baca juga: Buron 9 Bulan Kasus Kredit Fiktif Rp600 Juta di Ponorogo Akhirnya Ditangkap Kejari

Zulkarnaen juga mengapresiasi peran aktif jaksa pengacara negara yang sepanjang 2025 telah menunjukkan kinerja positif dalam mendukung pemulihan keuangan negara.

Melalui pendampingan dan bantuan hukum, tercatat pemulihan keuangan negara mencapai Rp6,49 miliar dari penyelesaian tunggakan iuran di wilayah Surabaya.

Menurutnya, capaian tersebut menjadi bukti bahwa kolaborasi lintas institusi mampu memberikan dampak signifikan, tidak hanya dalam meningkatkan kepatuhan perusahaan, tetapi juga memperkuat ekosistem perlindungan sosial bagi pekerja.

Baca juga: DPR Sahkan 10 Dewas BPJS Periode 2026–2031, Ini Daftar Namanya

“Melalui penyerahan surat kuasa khusus tahun 2026 ini, kami berharap upaya penegakan kepatuhan semakin optimal sehingga semakin banyak pekerja yang memperoleh jaminan perlindungan kerja secara layak,” katanya.

BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen untuk terus memperkuat kerja sama dengan aparat penegak hukum sebagai bagian dari strategi pengawasan dan penegakan kepatuhan.

Upaya ini sekaligus untuk memastikan keberlangsungan program jaminan sosial ketenagakerjaan demi kesejahteraan pekerja beserta keluarganya.(ih/mmt)

Editor : Miftahul Rachman

Politik Dan Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru