Sosialisasikan Aktivasi JMO: Nurul Jadid Perkuat Jaminan Kesejahteraan Pegawai

avatar Ponirin Mika
  • URL berhasil dicopy
Suasana sosialisasi aktivasi  aplikasi JMO oleh BPJS Tenaga Kerja.
Suasana sosialisasi aktivasi aplikasi JMO oleh BPJS Tenaga Kerja.

 

Paiton, Probolinggo, JatimUPdate.id - Pondok Pesantren Nurul Jadid terus memperkuat komitmennya dalam menjamin kesejahteraan pegawai melalui kepesertaan program BPJS Ketenagakerjaan.

Upaya ini dilakukan sebagai bagian dari strategi peningkatan kinerja organisasi secara berkelanjutan.

Hal tersebut disampaikan Kepala Subbagian Kepegawaian Nurul Jadid, Abdul Manaf Firdaus, dalam kegiatan Sosialisasi Service Point dan Aktivasi Aplikasi JMO oleh BPJS Ketenagakerjaan di Aula I Pesantren, Selasa (28/4).

Abdul Manaf menjelaskan, kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan telah diinisiasi sejak 2018 atas arahan pimpinan pesantren.

Hingga kini, sebanyak 11 satuan kerja (satker) di lingkungan Nurul Jadid telah terdaftar sebagai peserta.

“Total ada 786 pegawai yang sudah tercover BPJS Ketenagakerjaan, mencakup berbagai lembaga formal di bawah naungan pesantren, termasuk unit pendidikan dan layanan kesehatan,” ujarnya.

Ia menambahkan, keikutsertaan dalam program tersebut memberikan dampak positif, baik bagi pegawai maupun pimpinan satker. Salah satu manfaat yang dirasakan adalah meningkatnya kepastian perlindungan kerja bagi tenaga pendidik dan kependidikan.

Menurut Abdul Manaf, sejumlah pegawai juga telah memanfaatkan aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) untuk mengakses berbagai layanan, termasuk informasi terkait jaminan kehilangan pekerjaan.

“Kami bersyukur karena pegawai tidak hanya mendapatkan jaminan kesehatan, tetapi juga lima program perlindungan ketenagakerjaan secara menyeluruh,” katanya.

Sementara itu, perwakilan BPJS Ketenagakerjaan, Dedi Kurniawan, menjelaskan bahwa BPJS di Indonesia terbagi menjadi dua layanan utama, yakni BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. BPJS Kesehatan berfokus pada jaminan kesehatan nasional, sedangkan BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan terkait risiko kerja.

Dalam sosialisasi tersebut, Dedi memaparkan lima program utama BPJS Ketenagakerjaan, yakni Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Ia mengapresiasi langkah Nurul Jadid yang telah mendaftarkan seluruh elemen pegawainya dalam program tersebut.

“Ini menunjukkan komitmen lembaga dalam memberikan perlindungan paripurna bagi karyawan, dari masa aktif hingga pascakerja,” ujar Dedi.

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan seluruh pegawai dapat memanfaatkan layanan BPJS Ketenagakerjaan secara optimal, termasuk melalui aktivasi aplikasi JMO. (pm/yh)