Upayakan Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa se-Kecamatan Maesan  Guna Perkuat Tata Kelola Pemerintahan Dan Perpajakan

avatar M Aris Effendi
  • URL berhasil dicopy
Suasana kegiatan di Kecamatan Maesan Kab. Bondowoso.
Suasana kegiatan di Kecamatan Maesan Kab. Bondowoso.

 

Bondowoso, JatimUPdate.id – Pemerintah Kecamatan Maesan menggelar kegiatan Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa, Pengurus Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan Pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) se-Kecamatan Maesan pada Kamis (11/6/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Desa Gunungsari ini diikuti oleh kepala desa, perangkat desa, pengurus BPD, pengurus BUM Desa, serta didampingi Tim Pendamping Profesional (TPP) Kecamatan Maesan.

Mengusung tema “Penguatan Tata Kelola Pemerintahan Desa dan Kepatuhan Perpajakan Desa dan BUM Desa”, kegiatan yang berlangsung mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.30 WIB tersebut bertujuan meningkatkan kapasitas sumber daya manusia desa dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel, partisipatif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Camat Maesan, Sekretaris Kecamatan Maesan, Kasi Pemerintahan Kecamatan Maesan, serta unsur pemerintah kecamatan lainnya.

Dalam arahannya, Camat Maesan dan Sekretaris Kecamatan Maesan menegaskan pentingnya penguatan kapasitas kelembagaan desa, sinergi antara pemerintah desa, BPD, dan BUM Desa, serta kepatuhan terhadap regulasi perpajakan dan perencanaan pembangunan desa. Peserta juga didorong untuk mengoptimalkan peran masing-masing dalam mendukung pembangunan desa yang efektif, transparan, dan berkelanjutan.

Materi kegiatan disampaikan oleh Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten Bondowoso.

Ennik memaparkan kebijakan umum penyelenggaraan pemerintahan desa, arah kebijakan pembangunan desa, serta strategi penguatan kapasitas aparatur desa dalam menghadapi dinamika regulasi dan pembangunan.

Pada sesi berikutnya, Winartono, M.I.Kom., menyampaikan materi mengenai pelaksanaan rembug stunting sebagai bagian dari upaya percepatan penurunan stunting di tingkat desa.

Ia juga menjelaskan fungsi, tugas, dan peran strategis BPD dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, khususnya terkait fungsi legislasi, penyaluran aspirasi masyarakat, dan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan desa.

Sementara itu, Abdul Gafur Bakri memberikan pemaparan mengenai perbedaan perlakuan perpajakan antara Pemerintah Desa dan BUM Desa.

Materi tersebut mencakup kewajiban pemotongan dan pemungutan pajak, objek dan subjek pajak, hingga tata cara administrasi perpajakan yang harus dipenuhi oleh masing-masing lembaga. 

“Hal ini menjadi penting melalui perencanaan pembangunan desa yang terintegrasi. Mulai dari identifikasi kebutuhan masyarakat, penyusunan dokumen perencanaan desa, hingga sinkronisasi program pembangunan dengan kebijakan pemerintah daerah dan nasional,” ungkapnya.

Kegiatan berlangsung interaktif melalui sesi diskusi dan tanya jawab yang menunjukkan tingginya antusiasme peserta. Berbagai pertanyaan dan pengalaman lapangan disampaikan peserta sebagai bentuk komitmen untuk meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan desa.

Melalui kegiatan ini, diharapkan aparatur pemerintah desa, pengurus BPD, dan pengurus BUM Desa semakin memahami tugas dan fungsi masing-masing, mampu meningkatkan kualitas tata kelola kelembagaan, memperkuat perencanaan pembangunan desa, serta mewujudkan kepatuhan perpajakan yang baik guna mendukung pembangunan desa yang maju, mandiri, dan berkelanjutan. (ries/yh)