Dirjend Pemberdayaan Kemen P2MI : Kabupaten Gresik Berpotensi Jadi Rujukan Pembangunan Ekosistem PMI Berbasis Desa
Kebomas, Gresik, JatimUPdate.id – Sejumlah pihak menilai bahwa Kabupaten Gresik memiliki potensi besar untuk menjadi rujukan nasional dalam pengembangan ekosistem perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) berbasis desa.
Penilaian itu mengemuka dalam kegiatan Multi-Stakeholder Forum (MSF) Kabupaten Gresik yang menghadirkan Direktorat Jenderal Pemberdayaan Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) pada Jumat (12/06/2026).
Secara khusus Direktur Jenderal Pemberdayaan KP2MI, Dr. M. Fachri, M.Si., menegaskan bahwa perlindungan pekerja migran tidak dapat lagi hanya berfokus pada penanganan masalah setelah terjadi.
Sebaliknya, perlindungan harus dimulai sejak dari desa sebagai titik awal keberangkatan calon pekerja migran.
Dalam paparannya bertajuk “Akar dan Perisai: Membangun Ekosistem Perlindungan Pekerja Migran dari Desa”, Fachri menekankan bahwa migrasi aman merupakan bagian integral dari pembangunan bangsa.
Maka tidak bisa dipingkiri bahwa perlindungan dan peningkatan kapasitas calon pekerja migran harus berjalan beriringan, mulai dari tahap pra-keberangkatan hingga reintegrasi setelah kembali ke tanah air.
Ancaman Migrasi Non-Prosedural Masih Tinggi
Data yang dipaparkan menunjukkan bahwa Kabupaten Gresik menghadapi tantangan serius dalam tata kelola migrasi tenaga kerja.
Dari total 8.348 PMI yang tercatat tersebar di 10 kecamatan, hanya sekitar 1.520 PMI yang terdaftar secara resmi melalui Dinas Ketenagakerjaan.
Fakta ini mengindikasikan masih tingginya praktik migrasi non-prosedural. Bahkan disebutkan bahwa sekitar lima dari setiap enam PMI berangkat tanpa dokumen resmi, sehingga meningkatkan kerentanan terhadap eksploitasi dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Malaysia masih menjadi tujuan utama migrasi pekerja asal Gresik dengan porsi mencapai 70,9 persen.
Kondisi tersebut menuntut penguatan sistem perlindungan yang tidak hanya berorientasi pada pekerja migran, tetapi juga mencakup keluarga yang ditinggalkan di kampung halaman.
Anak PMI Menjadi Perhatian Khusus
Forum tersebut juga menyoroti dampak sosial yang sering luput dari perhatian, terutama terhadap anak-anak PMI.
Risiko yang dihadapi meliputi putus sekolah akibat kurangnya pengawasan akademik, gangguan kesehatan dan tumbuh kembang, persoalan identitas hukum karena ketidakjelasan status orang tua, hingga meningkatnya kerentanan terhadap eksploitasi.
Karena itu, KP2MI mendorong pendekatan perlindungan yang berbasis keluarga.
Bahkan secara khusus Fachri menyoroti perlindungan PMI harus dipahami sebagai perlindungan utuh terhadap keluarga migran, bukan hanya terhadap individu pekerja migran semata.
Gresik Dinilai Miliki Fondasi yang Kuat
Kabupaten Gresik dinilai telah memiliki sejumlah praktik baik yang dapat menjadi fondasi pengembangan sistem perlindungan migran berbasis desa.
Beberapa di antaranya adalah sinergi aktif dengan berbagai pemangku kepentingan, pendekatan perlindungan berbasis keluarga, serta perhatian terhadap keberlanjutan generasi penerus keluarga PMI.
KP2MI bahkan menyebut kepemimpinan daerah di Gresik sebagai best practice yang layak direplikasi secara nasional karena mampu membangun modal sosial yang kuat bagi transformasi sistem perlindungan pekerja migran.
Menggeser Paradigma dari Hilir ke Hulu
Dalam forum tersebut, KP2MI mengkritisi pendekatan lama yang lebih banyak berfokus pada penanganan kasus setelah masalah terjadi.
Data menunjukkan bahwa kasus pemulangan PMI bermasalah masih cukup tinggi, yakni 24.843 kasus pada 2024, meningkat menjadi 25.403 kasus pada 2025, dan mencapai 11.324 kasus hingga Mei 2026.
Mayoritas kasus tersebut berakar pada pelanggaran prosedur sejak tahap awal keberangkatan.
Karena itu, pemerintah mendorong transformasi paradigma perlindungan dari pendekatan hilir menjadi pendekatan hulu.
Jika sebelumnya fokus perlindungan berada di bandara atau pintu kepulangan, kini titik pertahanan utama harus berada di desa sebagai tempat pertama calon PMI direkrut dan memulai proses migrasi.
Pendekatan baru ini menempatkan pemerintah desa, komunitas lokal, keluarga, dan satuan tugas desa sebagai aktor utama dalam mencegah migrasi ilegal dan perdagangan orang sejak dini.
Desa Migran Emas Jadi Instrumen Utama
Sebagai strategi nasional, KP2MI mengembangkan program Desa Migran Emas (DME) yang mengusung empat prinsip utama: Edukatif, Maju, Aman, dan Sejahtera.
Hingga 2025, program ini telah terbentuk di 669 desa yang tersebar di lebih dari 100 kabupaten/kota. Pada 2026, pemerintah menargetkan ekspansi hingga lebih dari 1.000 desa secara nasional.
Program tersebut dirancang sebagai pusat perlindungan migran berbasis komunitas dengan sepuluh pilar utama, mulai dari penyediaan informasi peluang kerja resmi, layanan migrasi prosedural, literasi keuangan dan remitansi, pencegahan migrasi non-prosedural dan TPPO, pendataan PMI, penguatan koperasi dan BUMDes, pengembangan rumah wirausaha, reintegrasi PMI, penguatan keluarga PMI, hingga pemberdayaan diaspora migran.
Satgas Desa Menjadi Garda Terdepan
Keberhasilan Desa Migran Emas sangat bergantung pada peran Satgas Desa Migran Emas yang dibentuk oleh kepala desa bersama perangkat desa, tokoh masyarakat, keluarga PMI, dan purna PMI.
Satgas ini berfungsi sebagai sistem peringatan dini terhadap praktik perekrutan ilegal, melakukan pendataan PMI secara akurat, serta memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai prosedur migrasi yang aman dan legal.
Selain berperan sebagai “tameng”, satgas juga berfungsi sebagai katalisator kesejahteraan melalui pendampingan ekonomi keluarga PMI, literasi keuangan, serta reintegrasi purna PMI ke dalam kegiatan ekonomi desa, termasuk melalui BUMDes.
Kolaborasi Lintas Sektor Melalui MSF
Untuk memastikan keberlanjutan program, Gresik mengembangkan Multi-Stakeholder Forum (MSF) yang mempertemukan pemerintah daerah, pemerintah desa, komunitas migran, akademisi, dunia usaha, organisasi masyarakat sipil, serta sektor swasta dalam satu wadah kolaboratif.
Forum ini diharapkan mampu menyatukan data, menghilangkan ego sektoral, dan memperkuat koordinasi lintas institusi sehingga perlindungan PMI tidak berjalan secara parsial.
Pendekatan kolaboratif tersebut dipandang sebagai kunci untuk membangun tata kelola migrasi yang lebih efektif dan berkelanjutan.
Menuju Rujukan Nasional
Secara lebih dalam Fahri dalam paparannya menyatakan ke depan, Kabupaten Gresik akan memperkuat ekspansi kelembagaan Desa Migran Emas, integrasi data PMI lintas instansi, perlindungan khusus bagi anak PMI, pengembangan kewirausahaan berbasis remitansi dan BUMDes, serta optimalisasi peran MSF sebagai ruang evaluasi dan inovasi kebijakan.
Melalui langkah tersebut, Gresik ditargetkan berkembang menjadi model nasional perlindungan pekerja migran berbasis desa. Visi besar yang diusung adalah mewujudkan “Migran Aman, Keluarga Sejahtera, Indonesia Maju”, dengan menempatkan desa sebagai benteng pertama perlindungan warga negara yang bekerja di luar negeri.
Pada forum Multi Stakeholder Kabupaten Gresik itu dilaksanakan oleh Lapesdam PB NU yang dihadiri oleh sejumlah dinas di lingkungan Pemkab Gresik diantaranya Kadisnaker, Kadispendukcapil, Dinas Sosial, Bappeda, Bagian Hukum.
Sejumlah Kades khususnya Desa Migran Emas di Gresik turut hadir, juga TAPM Kabupaten Gresik dan TPP Gresik.
Dari Kemen P2MI juga hadir Staf Khusus Kemen P2MI, Abu Kasim Sangaji beserta sejumlah pejabat Kemen P2MI lainnya. (sumber paparan/mustakim/za/yh)
Editor : Yuris. T. Hidayat