Jatimupdate.id - Peralihan unit usaha Rumah Potong Hewan (RPH) Kedurus ke RPH Pegirian mendapatkan penolakan mitra RPH Kedurus (jagal) yang tergabung dalam Paguyuban Pedagang Sapi dan Daging Segar (PPSDS) Jawa Timur.
Ketua PPSDS Jatim, Muthowif menjelaskan, pihaknya (jagal Kedurus) telah bertemu pada hari Senin 5/9/2022 dengan PD RPH Surabaya, namun tidak ada jawaban dari pihak Direktur PD RPH Pegirian.
Baca juga: KBS Resmi Jadi Perumda, Manajemen Kebun Binatang Surabaya Siap Benahi Legalitas
Karenanya, pada Kamis (08/09), PPSDS Jatim melayangkan surat ke Komisi B DPRD Kota Surabaya, nomor surat : 041.01/PPSDS-Jatim/A.I/IX/2022, dengan tembusan Ketua DPRD Kota Surabaya dan Wali Kota Surabaya.
Baca juga: Apresiasi Purabaya-Kenpark Lewat Tol, Eri Irawan Dukung Kembali Pakai Bus
"Kami meminta diadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada hari ini (Senin, 12/09/2022), sampai malam ini belum ada jawaban dari Komisi B," kata Muthowif kepada Jatimupdate.id, Senin (12/9).
Terhadap hal itu, Muthowif menjabarkan, pihaknya besok Selasa 13/09/2022, akan melayangkan surat hearing lagi yang kedua ke Komisi B DPRD Kota Surabaya, untuk segera diadakan rapat dengar pendapat dengan pihak terkait.
Baca juga: BPJS Nonaktif Tanpa Pemberitahuan, Warga Miskin Terancam Gagal Operasi
"Bila, jika surat hearing yang kedua tidak direspon, maka kami (jagal Kedurus) terpaksa akan turun jalan, baik di DPRD kota maupun di depan Pemerintah Kota (Pemkot)." ketus Muthowif
Editor : Ibrahim