MK Tegaskan BPK Berwenang Audit Kerugian Negara

Reporter : Deki Umamun Rois
Gedung Mahkamah Konstitusi

 

Jakarta, JatimUPdate.id — Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menegaskan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan lembaga yang memiliki kewenangan mengaudit dan menetapkan jumlah kerugian negara.

Baca juga: Terus Berbenah, PP Nurul Jadid Gelar Audit Lanjutan Demi Maksimalnya Pelayanan Publik

Putusan ini diambil melalui sidang panel sembilan hakim konstitusi pada Senin, (9/02/2026), sebagaimana tertuang dalam Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026.

Kasus ini bermula dari permohonan yang diajukan oleh dua mahasiswa, Bernita Matondang dan Vendy Stiawan. Mereka mengajukan keberatan atas ketidakjelasan Pasal 603 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait lembaga audit keuangan negara, mekanisme pemeriksaan, serta standar penilaian kerugian keuangan negara.

Para pemohon meminta MK menyatakan frasa “kerugian keuangan negara” dalam Pasal 603 dan 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Mereka juga meminta agar kerugian negara harus ditetapkan berdasarkan alat bukti sah dan dinilai secara independen oleh hakim dalam proses peradilan pidana.

Petitum pemohon menyatakan, “Pembuktian kerugian keuangan negara tidak bersifat eksklusif pada hasil pemeriksaan lembaga audit tertentu, melainkan harus dibuktikan berdasarkan alat bukti yang sah menurut hukum dan dinilai secara independen oleh hakim dalam proses peradilan pidana.”

MK menilai bahwa jumlah kerugian negara dapat dihitung berdasarkan hasil temuan dari instansi atau lembaga berwenang, yakni BPK.

Hal ini sejalan dengan penjelasan Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 dan mandat Pasal 23E ayat (1) UUD 1945 yang mengatur kewenangan BPK.

Baca juga: GMNI Surabaya Raya: Gugatan Batas Usia Pemuda ke MK Langkah Mundur Regenerasi

“BPK memiliki kewenangan untuk menilai dan menetapkan jumlah kerugian negara akibat perbuatan melawan hukum,” terang hakim MK dalam pertimbangan putusan.

Kewenangan tersebut dianggap terkait erat dengan proses penegakan hukum atas tindakan yang merugikan keuangan negara.

MK menolak dalil pemohon yang mempertanyakan standar penilaian dan siapa yang berwenang menetapkan kerugian negara.

Mahkamah menegaskan bahwa permohonan tersebut tidak beralasan menurut hukum.

Baca juga: Implikasi Putusan MK: Pemisahan Pemilu

“Dalil para pemohon terkait ketiadaan parameter normatif jelas mengenai kewenangan penetapan kerugian, standar penilaian, dan sejauh mana hasil audit mengikat hakim dalam pembuktian unsur delik pada frasa ‘merugikan keuangan negara’ adalah tidak beralasan menurut hukum,” tegas MK.

Dalam amar putusannya, Ketua MK Suhartoyo menyatakan, “Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya.”

Putusan MK ini mempertegas posisi BPK sebagai lembaga resmi yang berwenang melakukan audit dan menetapkan jumlah kerugian negara terkait tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan keuangan negara.

Dengan demikian, hasil audit BPK menjadi salah satu alat bukti penting dalam proses peradilan pidana, sekaligus mengukuhkan kerangka hukum yang jelas dalam penanganan perkara kerugian negara. (dek/yh)

Editor : Yuris. T. Hidayat

Politik Dan Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Senin, 30 Mar 2026 03:14 WIB
Jumat, 03 Apr 2026 12:29 WIB
Berita Terbaru