Terima 18 PSU, Aning Ingatkan Pemkot: Kondisinya Harus Baik dan Terbangun 

Reporter : Ibrahim
Aning Rahmawati, dok Jatimupdate.id

Surabaya,JatimUPdate.id - Wakil Ketua Komisi C DPRD Surabaya, Aning Rahmawati menegaskan 18 prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) yang diterima Pemkot dari pengembangan masuk ke dalam Simbada.

Aning menyebut, perumahan tersebut juga berhak mendapatkan kucuran APBD untuk pembangunan. 

Baca juga: DPRD Respons Polemik Mutasi Lurah Tambak Wedi: Abdi Negara Butuh Pengabdian di Berbagai Bidang

"Karena semuanya sudah menjadi aset Pemkot," kata Aning, Selasa (8/4).

Aning menegaskan setelah PSU diserahkan oleh pengembang, Pemkot punya kewajiban melakukan pemeliharaan.

Kendati begitu, Aning mengingatkan PSU itu dipastikan kondisinya baik, dan sudah terbangun.

Baca juga: SiLPA Tembus Rp516 Miliar, DPRD Surabaya Soroti Rendahnya Serapan Anggaran

"Siap pakai, dan tidak membani pemerintah kota dalam proses pembangunannya," jelas Aning.

Aning juga mendorong penyerahan PSU sesuai waktu yang telah ditentukan setiap tahunnya. 

"Proses time table-nya pemerintah kota juga sesuai dengan pendampingan dari BPK," urai Aning Rahmawati. 

Baca juga: Penggodokan Raperda Pengelolaan Air Limbah Tuntas Enam Bulan, Baktiono: Agar Kita Tak Dianggap Main-main

Diketahui: Sebanyak 18 prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) dari pengembang perumahan telah diserahkan ke Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya sepanjang tahun 2025. 

Jenis PSU yang paling banyak diserahkan ke Pemkot Surabaya berupa prasarana jalan dan saluran dengan total luas mencapai sekitar 302,7 ribu meter persegi. (Roy)

Editor : Miftahul Rachman

Politik Dan Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru