Ungkap 24 TKP, Polres Gresik Bekuk Komplotan Residivis Pencuri Kabel PLN

Reporter : Zainal Abidin
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution tengah jumpa pers.

 

Gresik, JatimUpdate.id, – Kinerja cepat Satreskrim Polres Gresik Polda Jatim patut diapresiasi. Komplotan residivis spesialis pencurian kabel trafo milik PT PLN yang beraksi lintas daerah akhirnya berhasil dibekuk.

Baca juga: Usai Lebaran, Bupati Lamongan Tekankan Efisiensi di Tengah Ancaman Krisis Energi

Sebanyak lima tersangka diamankan, yakni E.D (41), H.L (34), M.H (32), D.W (33), dan R.F (34). Tiga di antaranya merupakan residivis kasus serupa yang baru bebas pada 2025.

Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution mengatakan, pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari laporan masyarakat terkait pencurian kabel di wilayah Duduksampeyan.

“Dari lima tersangka, tiga orang merupakan residivis kasus yang sama,” ujarnya, Selasa (8/4/2026).

Para pelaku ditangkap saat bersembunyi di sebuah hotel di Kabupaten Ngawi pada Senin (6/4/2026) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB.

Dari hasil penyelidikan, komplotan ini diketahui sangat aktif dan telah beraksi di 24 TKP lintas daerah, meliputi sembilan TKP di Gresik, 14 TKP di Ngawi, serta satu TKP di Bangkalan.

Baca juga: Cap Go Meh dan Wajah Toleransi Kota Santri

Kasus ini bermula dari laporan warga Dusun Watangrejo, Desa Ambeng-Ambeng Watangrejo, pada 24 Februari 2026, setelah terjadi pemadaman listrik mendadak.

Hasil pengecekan petugas PLN mengungkap kabel incoming trafo distribusi 20 KV telah dipotong dan hilang. Kerugian ditaksir mencapai Rp14 juta.

Dalam aksinya, pelaku menggunakan alat seperti gunting besi besar, linggis, hingga palu untuk mengambil material tembaga dari kabel listrik.

Polisi turut mengamankan berbagai barang bukti, termasuk alat pemotong, pakaian penyamaran, serta pelat nomor palsu.

Baca juga: Polres Kediri Ungkap 15 Kasus Selama Operasi Sikat Semeru 2025, 14 Tersangka Berhasil Diamankan

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap aktivitas mencurigakan di sekitar fasilitas umum. (za/yh)

Pewarta Aris Effendi

Editor : Yuris. T. Hidayat

Politik Dan Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru