Surabaya,JatimUPdate.id – Ketua LBH Ansor Jatim sekaligus kuasa hukum Warga Moro Krembangan, Mohammad Syahid, terjun mendampingi penolakan normalisasi Sungai Kalianak 18 meter.
Syahid menjelaskan, penolakan tersebut lantaran belum ada kajian akademik terkait kebutuhan pelebaran sungai.
Baca juga: Soal Polemik Lebar Sungai Kali Anak, Ini Kata Buchori Imron
"Data yang digunakan tidak sinkron di lapangan," kata Syahid, Minggu (12/4).
Syahid mendesak Pemkot melakukan observasi ke lapangan bukan cuma analisa peta digital.
Menurutnya, data lapangan tersebut dapat dijadikan pertimbangan untuk pelebaran sungai.
“Pemerintah seharusnya turun langsung melihat kondisi riil, bukan hanya menganalisa dari data atau peta digital. Kalau persoalannya banjir, perlu dibuktikan apakah benar membutuhkan pelebaran sebesar itu,” urai Syahid.
Irsan Hamzah, wakil sekretaris aliansi warga terdampak normalisasi sungai Surabaya mempertanyakan dasar perubahan lebar sungai dari 8 meter menjadi 16,6 meter.
Baca juga: Normalisasi Sungai atau Normalisasi Penggusuran?
Ia menyebut sebelumnya telah ada surat dari dinas terkait yang menetapkan lebar sungai 8 meter.
“Ada apa sebenarnya? Kenapa berubah? Harusnya ada dialog dengan warga agar tidak menimbulkan gejolak,” jelasnya.
Ketua RT 31 Agung cahyono menyatakan fungsi sungai saat ini sebagai saluran limbah rumah tangga, bukan lagi jalur pengairan seperti dahulu.
“Kalau dulu 8 meter memang untuk pengairan nelayan, tapi sekarang sudah berubah fungsi. Bahkan di sini tidak pernah terjadi banjir, hanya genangan karena kemiringan yang tidak merata,” ungkapnya.
Baca juga: Normalisasi Sungai Porong Dikebut, Wabup Sidoarjo Temukan Kerusakan Pintu Air Krembung
Warga juga mengaku keberatan dengan batas waktu yang diberikan Pemkot hingga 16 April.
Ia menegaskan warga siap melawan jika pemkot memaksa mereka angkat kaki dari lokasi itu.
“Kami berharap pemerintah tidak menggunakan cara-cara represif. Dengarkan aspirasi warga, jangan hanya terlihat humanis di permukaan,” tambahnya. (Roy)
Editor : Yoyok Ajar