Kahar S Cahyo:Mandek 22 Tahun, RUU PPRT Butuh Dorongan

Reporter : Shofa
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pengesahan UU PPRT

Jakarta, JatimUPdate.id - Mandeknya pembahasan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) selama lebih dari dua dekade menjadi sorotan Koalisi Masyarakat Sipil. Perwakilan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Kahar S Cahyo, menilai lambannya proses tersebut menunjukkan minimnya komitmen politik dari para pemangku kebijakan.

“Bola memang ada di Presiden, tapi selama ini bergerak karena dorongan kelompok sipil,” ujar Kahar dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (15/4/2026).

Baca juga: Karmila Sari: Kontribusi Ekonomi PRT Besar, RUU PPRT Mendesak Dibahas

Ia menegaskan bahwa perjalanan panjang RUU PPRT selama 22 tahun tidak lepas dari peran aktif masyarakat sipil yang terus mengawal dan mendorong pembahasan agar tetap berjalan.

Menurut Kahar, tanpa tekanan publik, RUU tersebut berpotensi terus terkatung-katung tanpa kepastian pengesahan.

Sementara itu, Koordinator Koalisi, Eva Kusuma Sundari, memastikan bahwa saat ini proses legislasi berada di tangan pemerintah dan menunggu diterbitkannya Surat Presiden (Surpres).

“Bola sekarang ada di tangan Presiden,” kata Eva.

Baca juga: Manifesto Ibu Bangsa Tegaskan Feminisme Pancasila 2045

Koalisi juga menyoroti kondisi pekerja rumah tangga yang hingga kini masih menghadapi berbagai kerentanan, mulai dari kekerasan hingga eksploitasi.

Perwakilan Margianta bahkan menyebut situasi tersebut sebagai bentuk perbudakan modern yang masih terjadi.

“Tanpa perlindungan yang jelas, pekerja rumah tangga berada dalam kondisi yang sangat rentan,” ujarnya.

Baca juga: Institut Sarinah Dukung Marsinah Ditetapkan Sebagai Pahlawan Nasional

Di sisi lain, Jala PRT melalui Lita Anggraeni mendesak pemerintah segera mengambil langkah konkret dengan menerbitkan Surpres agar pembahasan RUU dapat dilanjutkan.

Koalisi menilai, pengesahan RUU PPRT bukan sekadar agenda legislasi, melainkan bentuk komitmen negara dalam melindungi kelompok pekerja yang selama ini terpinggirkan.

Mereka pun menegaskan akan terus mengawal proses tersebut hingga RUU PPRT resmi disahkan menjadi undang-undang (*)
 

Editor : Redaksi

Politik Dan Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru