Karmila Sari: Kontribusi Ekonomi PRT Besar, RUU PPRT Mendesak Dibahas
Jakarta, JatimUPdate.id - Anggota Badan Legislasi DPR RI dari Fraksi Partai Golkar sekaligus Wakil KetuaUmum PP KPPG, Karmila Sari, menilai pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi semakin mendesak mengingat besarnya kontribusi ekonomi pekerja rumah tangga, khususnya pekerja migran Indonesia.
Menurut Karmila, kontribusi tersebut perlu diimbangi dengan perlindungan hukum yang memadai agar para pekerja rumah tangga memperoleh kepastian dan keamanan dalam hubungan kerja.
Data Bank Indonesia menunjukkan bahwa remitansi pekerja migran Indonesia pada 2024 mencapai sekitar 15,7 miliar dolar AS atau setara Rp253 triliun. Angka tersebut menunjukkan besarnya peran pekerja rumah tangga dalam menopang perekonomian nasional.
“RUU ini tidak hanya bicara perlindungan dan hak serta kewajiban PRT semata, tetapi juga mengatur hak dan kewajiban pemberi kerja, termasuk model kesepakatan kerja, kualitas serta keahlian PRT,” ujar Karmila dalam keterangannya, Kamis (12/3/2026).
Ia menjelaskan bahwa regulasi tersebut akan mengatur berbagai aspek penting dalam hubungan kerja antara pekerja rumah tangga dan pemberi kerja, mulai dari hak dan kewajiban, perlindungan hukum, hingga mekanisme penyelesaian perselisihan.
Selain itu, RUU PPRT juga akan mendorong adanya program pendidikan dan pelatihan vokasi bagi calon pekerja rumah tangga yang dapat diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun perusahaan penempatan pekerja rumah tangga.
Karmila yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Kesatuan Perempuan Partai Golkar (KPPG) menambahkan bahwa pekerja rumah tangga juga diusulkan memperoleh perlindungan jaminan sosial seperti jaminan kesehatan dan jaminan ketenagakerjaan.
Sebagaimana diketahui, DPR RI melalui Baleg telah menyepakati RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga sebagai usul inisiatif DPR pada Maret 2026 yang kemudian disahkan dalam rapat paripurna pada 12 Maret 2026.
Menurut Karmila, kehadiran regulasi tersebut tidak hanya penting bagi pekerja rumah tangga di dalam negeri, tetapi juga dapat memperkuat perlindungan bagi pekerja rumah tangga migran Indonesia di luar negeri.
Dengan adanya undang-undang tersebut, negara-negara yang mempekerjakan pekerja rumah tangga asal Indonesia diharapkan mengikuti standar perlindungan yang sama bagi para pekerja (*)
Editor : Redaksi