Mantan Polisi Yang Menembak Pelajar Berprestasi SMKN 4 Semarang, Gamma Rizkynata Oktavandy
Eks Polisi Robig Zaenudin Dipindah ke Nusakambangan, Diduga Kendalikan Peredaran Narkoba dari Dalam Lapas
Semarang, JatimUPdate.id - Mantan anggota kepolisian, Robig Zaenudin, dipindahkan dari Lapas Kelas I Semarang ke Lapas Nusakambangan setelah diduga mengendalikan peredaran narkoba dari dalam penjara.
Kepala Lapas Semarang, Ahmad Tohari, menyampaikan bahwa pemindahan tersebut dilakukan menyusul adanya aduan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan oleh Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah.
“Langkah ini diambil untuk mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban di dalam lapas,” ujar Ahmad dalam keterangannya, Kamis (23/4/2026).
Tak hanya Robig, pihak lapas juga memindahkan puluhan warga binaan lainnya ke sejumlah lembaga pemasyarakatan di Nusakambangan.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya peningkatan pembinaan sekaligus deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan di lingkungan lapas.
Sebelumnya, Robig diketahui telah divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Semarang dalam kasus penembakan yang menewaskan pelajar SMKN 4 Semarang, Gamma Rizkynata Oktavandy pada 24 November 2024. Selain hukuman pidana, ia juga telah diberhentikan dari institusi kepolisian.
Pemindahan ke Nusakambangan yang dikenal sebagai lokasi penahanan berisiko tinggi diharapkan dapat meminimalisir potensi pelanggaran serta memperketat pengawasan terhadap narapidana dengan tingkat risiko tinggi. (ih/yh)
Editor : Yuris. T. Hidayat