Pemerintah Terbitkan Perpres, BULOG Ditunjuk Percepat Infrastruktur Pascapanen

Reporter : Imam Hambali
Ilustrasi PP 14/2026 Tentang Percepatan Pelaksanaan Penyediaan Infrastruktur Pasca Panen Dalam Rangka Ketahanan Pangan Nasional.

 

Jakarta, JatimUPdate.id - Pemerintah resmi mengundangkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2026 tentang Percepatan Pelaksanaan Penyediaan Infrastruktur Pascapanen dalam rangka ketahanan pangan nasional pada Selasa (21/04/2026).

Baca juga: Ketua Dewan Ekonomi Nasional Paparkan Skenario Perkuatan Daya Beli Masyarakat Kepada Presiden Prabowo

Regulasi ini menjadi instrumen strategis untuk memperkuat sistem pangan nasional melalui penyediaan infrastruktur pascapanen yang merata dan terintegrasi di seluruh wilayah Indonesia.

Kebijakan tersebut diambil sebagai langkah antisipatif menghadapi fluktuasi stok serta menjaga stabilitas harga pangan.

Pemerintah menilai, pengelolaan pascapanen yang modern menjadi kunci dalam menekan potensi kerugian hasil panen sekaligus memperkuat rantai distribusi pangan.

Dalam beleid itu, pemerintah secara resmi menugaskan Perum BULOG sebagai motor utama penyediaan infrastruktur pascapanen. Penugasan tersebut mencakup pembangunan dan pengembangan berbagai sarana dan prasarana strategis.

Baca juga: PM Australia Kontak Presiden Prabowo, Apresiasi Persetujuan Ekspor Pupuk Urea RI Ke Australia Sebesar 250.000 Ton

Beberapa fokus utama meliputi pengelolaan dan penyimpanan pangan berbasis teknologi terkini, serta penyaluran dan pelayanan pangan yang menjangkau seluruh wilayah, termasuk daerah terpencil.

Langkah ini diharapkan mampu meminimalisir tingkat kehilangan hasil panen (food loss), sekaligus meningkatkan efisiensi distribusi dari tingkat petani hingga ke konsumen.

Sinergi Lintas Sektor Jadi Kunci
Pemerintah menekankan bahwa keberhasilan implementasi Perpres ini sangat bergantung pada sinergi lintas sektor. Kolaborasi antara kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dinilai krusial untuk mempercepat realisasi di lapangan.

Baca juga: Kawal Swasembada Beras, HMI Surabaya Dampingi Mentan Sidak Gudang Perum Bulog Di Sidoarjo

Sejumlah aspek menjadi fokus percepatan, di antaranya kemudahan perizinan melalui penyederhanaan proses administratif, penyediaan lahan untuk pembangunan pusat logistik pangan, serta penyelesaian berbagai hambatan teknis dan sosial secara responsif.

Dengan diterbitkannya Perpres Nomor 14 Tahun 2026, pemerintah optimistis ketahanan pangan nasional akan semakin kuat dan adaptif dalam menghadapi dinamika ekonomi global di masa mendatang.(ih/yh)

Editor : Yuris. T. Hidayat

Politik Dan Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru