Dinsos Surabaya Ungkap Masalah Penetapan Desil dalam Data Sosial

avatar Ibrahim
  • URL berhasil dicopy
Kepala Dinsos Surabaya, Antiek Sugiharti, dok Jatimupdate.id
Kepala Dinsos Surabaya, Antiek Sugiharti, dok Jatimupdate.id

Surabaya,JatimUPdate.id - Kepala Dinas Sosial Kota Surabaya Antiek Sugiharti menjelaskan perubahan acuan dalam penetapan penerima bantuan sosial setelah pemerintah menggunakan Desil dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Menurut Antiek, penggunaan Desil merupakan ketentuan baru pemerintah pusat. Sebelumnya, Pemerintah Kota Surabaya menggunakan data keluarga miskin (gamis) dan keluarga pramiskin (pramis) sebagai acuan pemberian bantuan sosial.

“Dulu kita masih menggunakan gamis dan pramis. Dengan ketentuan yang baru sekarang dengan Desil, maka ini akan menjadi berubah semua,” kata Antiek saat mengikuti hearing bersama Komisi D DPRD Surabaya tentang penetapan Desil, beberapa waktu lalu.

Antiek mengatakan pemerintah daerah kini diwajibkan menggunakan Desil sebagai salah satu acuan dalam pelaksanaan program perlindungan sosial. Ketentuan itu, kata dia, mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025.

“Dengan Inpres bahwa pemerintah daerah termasuk di dalamnya harus menggunakan Desil, maka kami juga sebagai user menggunakan Desil sebagai acuan,” kata dia.

Kendati menggunakan Desil, Dinsos Surabaya tetap melakukan verifikasi kondisi masyarakat di lapangan. Jika ditemukan ketidaksesuaian antara kondisi warga dan data Desil, pemerintah kota dapat mengusulkan perubahan data.

Namun, kewenangan pemerintah kota terbatas pada pengusulan kepada Badan Pusat Statistik (BPS).

“Jadi, di pemerintah kota hanya mampu mengusulkan melalui BPS,” tegas dia.

Antiek mencontohkan warga yang secara faktual berada dalam kondisi miskin, tetapi masuk Desil 6-10. Pemerintah kota dapat mengusulkan agar status Desil warga tersebut diubah.

“Kami mengusulkan mereka yang dalam kondisi miskin, tetapi dia ada di Desil 6-10, kami mengusulkan untuk perubahan Desil,” tegasnya.

Menurut Antiek, usulan tersebut tidak serta-merta mengubah status Desil warga. Hasil pemutakhiran data dapat berbeda pada periode berikutnya.

“Sehingga ada yang usulan di triwulan berikutnya itu berubah Desil-nya, ada yang tetap, ada yang malah naik. Jadi, itu yang terjadi,” ungkapnya.

Persoalan juga ditemukan pada warga yang masuk Desil 1-5. Dinsos Surabaya mencocokkan data tersebut dengan kondisi kemiskinan yang dimiliki pemerintah kota. Dari pencocokan itu, terdapat warga yang tercatat dalam Desil 1-5, tetapi kondisi ekonominya dinilai sudah sejahtera.

Dinsos kemudian berupaya mengusulkan perubahan data. Namun, Antiek mengatakan proses tersebut menghadapi kendala karena pengajuan membutuhkan tanda tangan warga yang bersangkutan.

“Kami mencoba melakukan upaya untuk mengusulkan. Tapi kesulitannya adalah bahwa usulan itu harus ada tanda tangan yang bersangkutan,” tuturnya.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, Dinsos Surabaya menempuh mekanisme musyawarah kelurahan atau muskel dalam proses pengusulan perubahan data.

“Sehingga kami berupaya melakukan prosesnya melalui muskel,” pungkasnya. (Roy/Yh)