Sidoarjo, JatimUPdate.id - Permasalahan sampah di Kabupaten Sidoarjo masih menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Bupati Sidoarjo, Subandi menegaskan bahwa penanganan sampah tidak bisa dibebankan pada satu instansi saja, melainkan menjadi tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat dan stakeholder.
Pernyataan tersebut disampaikan Subandi usai melakukan pendampingan di tiga desa, yakni Desa Kepadangan dan Desa Kebaron di Kecamatan Tulangan, serta Desa Ketegan di Kecamatan Tanggulangin, dalam agenda yang berlangsung di Ruang Opsroom Pemkab Sidoarjo, Rabu (22/4/2026).
Bupati Subandi menyoroti pentingnya optimalisasi Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPS3R).
Ia menginstruksikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Sidoarjo untuk melakukan pendampingan intensif, khususnya pada TPS3R yang tidak beroperasi secara maksimal.
“Jika ada TPS3R yang tidak berjalan, harus dikawal. Kita lakukan pemetaan masalahnya, baik dari sisi pengelolaan, lokasi, maupun faktor lainnya,” tegasnya.
Pemkab Sidoarjo, lanjut Subandi, akan melakukan evaluasi rutin setiap bulan, bahkan pemantauan harian, guna memastikan setiap kendala di lapangan segera mendapatkan solusi.
Ia juga mengingatkan bahwa rendahnya kesadaran masyarakat masih menjadi tantangan, termasuk kebiasaan membuang sampah sembarangan, bahkan dari luar wilayah desa.
Sebagai langkah tegas dalam penegakan tata tertib pengelolaan sampah, Pemkab Sidoarjo berencana menggandeng pihak kepolisian.
Baca juga: Bupati Subandi Kecewa Pesanan Topi Sekolah UMKM Sidoarjo Justru Didominasi dari Luar Daerah
Kolaborasi ini diharapkan mampu memberikan efek jera bagi pelanggar.
“Kalau sudah diperingatkan tapi masih melanggar, kami akan libatkan kepolisian untuk penindakan,” ujarnya.
Sementara itu, Plt. Kepala DLHK Kabupaten Sidoarjo, Arif Mulyono, mengungkapkan bahwa sejumlah desa sebenarnya telah memiliki struktur pengurus pengelolaan sampah, namun belum berjalan optimal.
Ia menjelaskan, permasalahan utama terletak pada manajemen yang kurang baik.
Padahal, jika dikelola dengan benar, hasil pemilahan sampah memiliki nilai ekonomi dan residunya dapat dibantu pengangkutannya ke tempat pembuangan akhir (TPA).
Baca juga: Rayakan Hari Bumi, KB-TK Al Muslim Sidoarjo Tanamkan Cinta Lingkungan Sejak Dini
Selain itu, Arif juga menyoroti masih banyaknya fasilitas seperti tungku atau insinerator yang tidak dimanfaatkan secara maksimal. DLHK, kata dia, akan memberikan pendampingan terkait proses pembakaran yang sesuai prosedur.
Terkait iuran masyarakat, Arif menekankan pentingnya transparansi pengelolaan dana, yang umumnya berkisar antara Rp15.000 hingga Rp25.000 per bulan.
Dana tersebut harus dialokasikan secara jelas, mulai dari biaya petugas pemilah hingga transportasi residu ke TPA.
“Kalau ada pengurus yang tidak amanah, itu bisa masuk ranah pidana. Masyarakat juga bisa mengadu jika sudah membayar tapi pengelolaan tidak berjalan,” tegasnya.(ih/roy)
Editor : Ibrahim