Menjaga Etika Publik Mencegah Stigma "PREMAN"
Catatan Redaksi - Upaya menciptakan ketertiban wilayah secara berkelanjutan idealnya bertumpu pada komunikasi publik yang matang dan kepatuhan penuh terhadap regulasi.
Sebagaimana disoroti oleh pakar politik Universitas Negeri Surabaya (Unesa), Ken Bimo Sultoni, langkah penegakan aturan di ruang publik membutuhkan kecermatan agar tidak terjebak dalam generalisasi kelompok.
Pelabelan "PREMAN" terhadap organisasi secara keseluruhan, yang dipicu oleh pelanggaran oknum, dinilai kurang tepat karena berisiko memunculkan stigma negatif dan persepsi diskriminatif yang meluas.
Hukum tata negara secara tegas menganut asas tanggung jawab personal atas setiap bentuk pelanggaran hukum.
Maka dari itu, pendekatan yang objektif dengan memproses hukum individu yang bersangkutan secara transparan jauh lebih efektif ketimbang membawa narasi kelompok ke ranah publik.
Langkah ini penting untuk mencegah timbulnya efek domino berupa ketegangan sosial yang dapat mengusik kondusivitas yang telah terjaga di tengah masyarakat.
Kehati-hatian seorang kepala daerah dalam berkomunikasi menjadi representasi dari fungsi pengayoman yang teduh.
Bersamaan dengan itu, profesionalisme aparat penegak peraturan daerah, seperti Satpol PP, memegang peranan krusial melalui penerapan Prosedur Operasional Standar (SOP) secara konsisten di lapangan.
Tindakan penertiban harus senantiasa mengedepankan pendekatan humanis serta membuka ruang klarifikasi yang memadai bagi warga negara.
Di tengah keterbukaan informasi digital saat ini, sinergi antara ketegasan hukum yang adil dan komunikasi yang santun prasyarat mutlak dalam mewujudkan tatanan kota yang harmonis.
Editor : Redaksi