Pemkab Sidoarjo Siapkan Operasi Besar-Besaran Berantas Miras Ilegal dan Prostitusi Terselubung
Sidoarjo, JatimUPdate.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menyiapkan operasi terpadu berskala besar untuk menindak peredaran minuman keras (miras) ilegal, tempat hiburan yang diduga melanggar ketentuan, hingga praktik prostitusi terselubung di sejumlah wilayah.
Komitmen tersebut mengemuka dalam rapat koordinasi lintas sektor yang dipimpin Bupati Sidoarjo Subandi di Ruang Delta Wicaksana Setda Sidoarjo, Senin (27/7/2026).
Rapat dihadiri unsur Forkopimda, DPRD, Kejaksaan, Pengadilan Negeri, BNN, organisasi keagamaan, para kiai, hingga kepala organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Kesepakatan yang dihasilkan antara lain menggelar operasi gabungan secara berkala terhadap peredaran minuman beralkohol ilegal, rumah karaoke, serta lokasi yang diduga menjadi tempat praktik prostitusi.
Selain itu, pengawasan terhadap perizinan usaha hiburan akan diperketat melalui sinergi DPMPTSP, Satpol PP, dan aparat penegak hukum.
Forkopimda juga sepakat meningkatkan patroli di wilayah yang dinilai rawan, mengoptimalkan deteksi dini melalui koordinasi pemerintah daerah, kecamatan, desa, hingga organisasi kemasyarakatan keagamaan.
Edukasi mengenai bahaya penyalahgunaan alkohol, narkotika, vape, rokok, serta pencegahan HIV/AIDS juga akan diperluas menyasar pelajar, mahasiswa, pemuda, dan masyarakat produktif.
Bupati Sidoarjo Subandi menegaskan penertiban tidak akan berhenti pada rapat koordinasi semata. Ia menargetkan operasi intensif dilakukan dalam waktu satu bulan dengan melibatkan seluruh unsur Forkopimda.
"Saya minta waktu dalam satu bulan ini, insya Allah akan kita selesaikan. Kita akan tertibkan secara intensif, tidak hanya berhenti hari ini saja. Kalau dibiarkan, akan semakin menjamur," tegas Subandi.
Subandi mengungkapkan, hingga kini pemerintah telah mengidentifikasi sedikitnya 16 toko miras yang beroperasi tanpa izin.
Namun, ia meyakini jumlah sebenarnya lebih banyak sehingga pendataan akan terus dilakukan dengan melibatkan camat, kepolisian sektor, koramil, serta pemerintah desa.
"Yang sudah terdata sekitar 16 toko tidak berizin. Tapi saya yakin masih ada lagi. Camat, Kapolsek, Danramil hingga pemerintah desa adalah pihak yang paling mengetahui kondisi di wilayahnya. Setelah data terkumpul, baru kita turun melakukan penertiban," ujarnya.
Selain toko tanpa izin, Pemkab juga akan menindak toko miras yang dinilai melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Toko yang berada di dekat sekolah, rumah ibadah, maupun rumah sakit tetap akan ditutup meski mengantongi izin usaha.
"Kalau ada toko miras yang lokasinya berdekatan dengan sekolah atau tempat ibadah, meskipun memiliki izin, tetap akan kita tutup sesuai ketentuan perda," katanya.
Operasi terpadu juga akan menyasar lokasi yang diduga menjadi tempat praktik prostitusi terselubung di kawasan Krian, Jabon, Pasar Larangan, hingga rumah kos yang disinyalir disalahgunakan sebagai tempat maksiat.
Sementara itu, Ketua PCNU Sidoarjo KH Zaenal Abidin mengapresiasi langkah cepat Pemkab Sidoarjo dalam merespons keresahan masyarakat.
Ia berharap penertiban dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan sehingga peredaran miras ilegal maupun praktik prostitusi dapat diberantas hingga tuntas.
"Kami berharap seluruh pemangku kepentingan, khususnya Pak Bupati, terus melakukan gerakan dan sweeping terhadap tempat-tempat penjualan miras. Harapan kami, Sidoarjo benar-benar bersih dari miras dan prostitusi demi menyelamatkan generasi muda," ujarnya.(ih/yh)
Editor : Yuris. T. Hidayat