Catatan Redaksi - Penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di Surabaya kembali mencuat. Pemerintah kota beralasan klasik, mengembalikan fungsi trotoar dan jalan umum.
Secara aturan, itu tidak keliru. Trotoar memang untuk pejalan kaki, jalan untuk kendaraan.
Baca juga: PKL Ditertibkan, Komisi B DPRD Surabaya Minta Pemkot Siapkan Solusi Konkret
Masalahnya tidak berhenti pada soal aturan semata
Di balik penertiban, ada realitas yang kerap luput, PKL merupakan bagian dari denyut ekonomi rakyat. Mereka hadir bukan karena ingin melanggar aturan, tapi karena ruang ekonomi formal tidak sepenuhnya memberi tempat.
Pernyataan politisi senior yang menyebut PKL sebagai “pahlawan ekonomi rakyat” bukan tanpa alasan. Mereka bertahan dengan usaha sendiri, tanpa berharap diangkat menjadi ASN atau bergantung pada bantuan negara.
Ironisnya, justru kelompok seperti ini yang kerap lebih dulu ditertibkan.
Di titik ini, yang perlu diuji bukan cuma ketegasan aturan, tapi kehadiran negara.
Apakah penertiban dilakukan setelah solusi disiapkan, atau justru sebaliknya?
Jika relokasi belum jelas, tempat pengganti belum tersedia, bahkan belum tentu lebih layak, maka penertiban berpotensi menjadi pemindahan masalah, bukan penyelesaian.
Baca juga: Camat Tambaksari: Pedagang Pasar Tumpah Gresikan Direlokasi ke Pasar Tambahrejo
Keluhan dari pedagang pasar krempyeng, pasar tumpah, hingga PKL yang sudah puluhan tahun berjualan menunjukkan satu hal, ada persoalan struktural yang belum diselesaikan.
Pemerintah tidak cukup hanya menertibkan. Pemerintah juga wajib memfasilitasi.
Opsi seperti penempatan di pasar yang dikelola Perseroda, Sentra Wisata Kuliner (SWK), hingga keterlibatan swasta sebenarnya sudah lama menjadi wacana.
Tapi pertanyaannya, seberapa serius itu dijalankan?
Baca juga: ARKI Minta Kos Harian Tetap Diizinkan, Tapi Difungsikan Secara Baik dan Bermoral
Sebab bagi pedagang, relokasi bukan cuma pindah tempat. Ini soal keberlangsungan hidup. Salah lokasi, salah hitungan, bisa berarti kehilangan pelanggan dan pendapatan.
Di sinilah kebijakan diuji, apakah berpihak pada keteraturan semata, atau juga pada keberlanjutan ekonomi rakyat.
Yang tak disadari penertiban tanpa solusi hanya akan melahirkan siklus lama, ditertibkan, pindah, kembali lagi. Begitu seterusnya.
Dan jika itu terus terjadi, maka yang perlu dipertanyakan bukan PKL nya, tapi arah kebijakannya. (Timredaksi)
Editor : Redaksi