Sambut HJKS ke-733 Pemkot Surabaya Hapus Denda Penghuni Rusun

Reporter : Ibrahim
Ilustrasi rusun

Surabaya,JatimUPdate.id - Kepala UPTD Rumah Susun DPRKPP Kota Surabaya, Adinda Setyaningrum mengatakan, Pemkot memberlakukan kebijakan penghapusan denda bagi penghuni rumah susu (Rusun) yang menunggak pembayaran. 

Program tersebut merupakan rangkaian peringatan Hari Jadi Kota Surabaya (HJKS) ke-733.

Baca juga: Nyawa Warga di Lubang Gorong-Gorong, Menagih Akuntabilitas Pemkot Surabaya

"Program penghapusan denda tersebut berlaku selama tiga bulan kedepan dari Mei hingga bulan Juli 2026," kata Adinda, dilansir Jum'at (8/5).

Ia menyebut dari 23 lokasi, tunggakan pembayaran bervariasi, seperti Indrapura, Tanah Merah, Sumbo, Randu, dan Urip Sumoharjo

"Jadi pasti kita tertibkan," tambahnya.

Baca juga: Pemkot Surabaya Targetkan 25 Balai RW Rampung Tahun Ini

Kendati begitu, pihaknya tidak serta-merta menertibkan. Namun terlebih dulu dilakukan komunikasi kepada yang menunggak.

Pun membikinkan surat pernyataan terkait kesanggupan pembayaran.

"Kita suruh kesini untuk bikin surat pernyataan, bisanya nyicil berapa kali. Kita juga pertimbangkan, kerjaannya apa? Misalkan dia karyawan swasta harusnya kan bisa bayar. Tapi kalau pekerjaannya informal serabutan atau apa masih bisa kita kasih waktu." tambah Adinda. 

Baca juga: Kelalaian Proyek Infrastruktur: Saatnya Menghentikan Toleransi atas Nyawa Warga

Ia memaparkan dari 5.200 penghuni rusun, prosentase tunggakan pembayaran saat ini cuma belasan persen.

"Jadi saat ini sangat jauh banget berkurang daripada tahun kemarin," terangnya.

Editor : Miftahul Rachman

Politik Dan Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru