Pasar Kepuhkiriman Mangkrak, DPRD Sidoarjo Desak Pemkab Audit Total dan Selamatkan Pedagang

Reporter : Imam Hambali
Hearing bersama Komisi B - Komisi C DPRD Sidoarjo dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), BPKAD, Bagian Kerja Sama dan Bagian Hukum Pemkab Sidoarjo di ruang paripurna DPRD Sidoarjo.

 

Sidoarjo, JatimUPdate.id - Pembangunan Pasar Kepuhkiriman di Kecamatan Waru, Sidoarjo yang menggunakan skema Build-Operate-Transfer (BOT) masih mangkrak. 

Baca juga: DPRD Sidoarjo Dorong Pemkab Optimalisasi PAD dari Sektor Parkir

Kerja sama antara Pemkab Sidoarjo dengan PT Pintu Abadi Sejahtera (PAS) yang dimulai sejak 2011 kini menyisakan persoalan hukum, kerugian pedagang hingga menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Hal itu terungkap dalam hearing bersama Komisi B dan Komisi C DPRD Sidoarjo dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), BPKAD, Bagian Kerja Sama dan Bagian Hukum Pemkab Sidoarjo di ruang paripurna DPRD Sidoarjo, Selasa (19/5/2026).

Dalam rapat tersebut, terungkap proyek yang berdiri di atas lahan eks Terminal Kepuhkiriman itu hanya mencapai progres fisik sekitar 37 persen sebelum akhirnya terhenti.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disperindag Sidoarjo, Happy Setya Ningtyas mengatakan kerja sama pembangunan pasar dimulai pada Agustus 2011.

Namun sejak awal, dokumen perjanjian disebut memiliki ketidaksinkronan pada sejumlah pasal penting.

“Ada dua pasal yang tidak sinkron. Di satu pasal disebutkan masa pelaksanaan pembangunan 18 bulan, tetapi di pasal lain tertulis penyerahan dilakukan 12 bulan setelah objek tanah seluas 1.511 meter persegi diserahkan,” ujar Happy.

Akibat ketidaksesuaian tersebut, PT PAS gagal menyelesaikan pembangunan hingga tenggat April 2014. Saat itu progres pembangunan baru mencapai 37 persen.

Menurut Happy, pihak pengembang sempat mengajukan perpanjangan waktu selama 10 bulan hingga awal 2015.

Namun karena dinilai wanprestasi, Pemkab Sidoarjo melayangkan surat peringatan pertama pada 2014.

Baca juga: DPRD Sidoarjo Telusuri Kasus Perizinan Bermasalah Perumahan MPS di Krembung, Warga Keluhkan SHM Belum Terbit

“Setelah itu prosesnya mandek tanpa kelanjutan hingga 2016,” katanya.

Sementara itu, perwakilan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sidoarjo menyebut proyek tersebut resmi menjadi temuan BPK pada 2023 berdasarkan audit Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dan auditor independen terkait pemenuhan hak dan kewajiban kerja sama.

Permasalahan lain muncul terkait pencatatan aset. Secara administrasi BOT, objek yang tercatat masih berupa tanah. Namun di lapangan telah berdiri bangunan fisik pasar yang terbengkalai.

Di tengah polemik itu, para pedagang menjadi pihak yang paling dirugikan. Berdasarkan data legislatif, sejumlah pedagang telah melunasi pembayaran kios kepada manajemen lama PT PAS sekitar 2016 dengan nilai pembayaran mencapai sekitar 50 persen.

Ketua Komisi B DPRD Sidoarjo, Bambang Pujiono mempertanyakan lemahnya pengawasan Disperindag selama proses pengambilalihan atau take over perusahaan berlangsung.

“Bagaimana mungkin take over berjalan dan pembahasan terus bergulir tanpa ada kejelasan siapa yang bertanggung jawab melanjutkan?” kata Bambang.

Baca juga: DPRD Sidoarjo Kuliti LKPJ 2025, Soroti Birokrasi hingga Tingginya Anak Tidak Sekolah

Anggota Komisi B DPRD Sidoarjo, Supriyono, juga menilai Pemkab terlalu lamban mengambil keputusan.

Menurut dia, jika kontrak kerja sama telah habis sejak 2016, Pemkab seharusnya bisa segera menentukan langkah tanpa menunggu proses pengadilan yang memakan waktu panjang.

“Kalau manajemen baru PT PAS tidak sanggup melanjutkan, Pemkab harus tegas memutus kerja sama dan membuka peluang kerja sama baru dengan pihak lain. Kasihan pedagang yang sudah lunas, Pemkab harus hadir memegang kendali agar ada pihak yang bertanggung jawab atas kelanjutan pembangunan ini,” tegasnya.

Komisi B dan Komisi C DPRD Sidoarjo mendesak Pemkab segera melakukan audit menyeluruh terhadap hak dan kewajiban para pihak melalui tim independen.

Selain itu, DPRD juga meminta adanya langkah konkret, baik membuka peluang kerja sama baru maupun menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan status lahan dan menyelamatkan hak para pedagang.(ih/yh)

Editor : Yuris. T. Hidayat

Politik Dan Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru