Pacitan,JatimUPdate.id - Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak, memediasi warga atas blokade Jalan Raya Provinsi Ponorogo-Pacitan di Desa Ngreco-Kemuning, Kecamatan Tegalombo, Kabupaten Pacitan.
Emil mengaku, aksi pemblokiran jalan tersebut diketahui saat perjalanan dinas ke Pacitan.
Baca juga: Imam Utomo Soeparno: Guru Bangsa dari Tlatah Bumi Brawijaya
"Warga menggunakan puluhan drum yang dibentangi poster menuntut hak ganti rugi lahan belum dibayar," kata Emil, Kamis (20/5).
Emil langsung berhenti di jalan tersebut, sekaligus berkoordinasi dengan jajaran Polres Pacitan, Badan Pertanahan Nasional (BPN), hingga Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Jatim.
"Kami berkoordinasi guna menghimpun data faktual," tutur Emil.
Setelah itu Emil menemui perwakilan warga beserta kuasa hukumnya untuk melakukan mediasi secara persuasif.
Setelah berdialog Emil berhasil meyakinkan warga untuk menggeser puluhan drum tersebut ke tepi jalan agar arus lalu lintas kembali lancar.
"Kami sudah menepikan apa yang tadinya berada di badan jalan demi keselamatan pengguna jalan, dengan tentunya memastikan bahwa komunikasi dan koordinasi akan berlanjut untuk mendalami lebih lanjut (perkara ini)," ujar Emil Dardak.
Baca juga: Disperpusip Jatim Gelar Talkshow Literasi, Dorong Difabel Berprestasi dan Mandiri
Emil menjelaskan berdasarkan dokumen resmi pemerintah, sertifikat pengurusan jalan tersebut diterbitkan pada tahun 2022.
Namun, warga juga memiliki sertifikat tanah di tepi jalan yang terbit sejak tahun 2001, serta bukti Letter C desa.
Emil menegaskan Pemprov Jatim akan mempelajari semuan dokumen yang diterimanya.
"Secara de jure, dokumen resmi kami bunyinya seperti itu. Namun secara de facto, termasuk Letter C ini, besok akan dibahas oleh rekan-rekan semua dengan Kepala Desa, Kepala BPN, Ketua DPRD, dan Pemkab Pacitan. Apapun dokumen yang akan disampaikan, kami harus sambut dengan pikiran dan tangan terbuka demi kemaslahatan masyarakat," jelas Emil.
Baca juga: Tanggapan Untuk Pers Terkait Dugaan Korupsi Di Dinas ESDM Jawa Timur.
Emil menjelaskan kasus lahan tersebut menjadi pekerjaan rumah untuk mencari jalan keluar tanpa menabrak koridor hukum.
Emil juga mengaku telah melaporkan polemik ini kepada Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa.
"Ya, itu PR saya berikutnya. Versi dari kami (pemerintah) sebenarnya tidak ada tumpang tindih. Tapi sekali lagi, jangan dibahas terlalu panjang sekarang karena masih ada pembahasan dokumen Letter C yang mau dilihat, serta faktual rona awal. Misalnya ada tidaknya bangunan warga yang terkena dampak. Karena pembicaraan kita ada unsur hukum, ada juga substantif," beber Emil Elestianto Dardak. (*)
Editor : Miftahul Rachman