Sidoarjo, JatimUPdate.id - Pemerintah Kabupaten Sidoarjo bersama DPRD resmi mencabut Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan menggantinya dengan sistem Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) berbasis digital.
Baca juga: Flyover Gedangan Pemkab Sidoarjo Siapkan Rp 400 Miliar, Konstruksi Diganti ke Sisi Timur Jalan
Keputusan tersebut disahkan dalam rapat paripurna DPRD Sidoarjo, Kamis (21/5/2026). Seluruh fraksi menyatakan setuju terhadap Raperda pencabutan aturan IMB yang selama ini menjadi dasar pengurusan izin bangunan di daerah.
Perubahan itu merupakan tindak lanjut kebijakan nasional yang menghapus sistem IMB dan menggantinya dengan PBG melalui layanan digital berbasis Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).
Dengan skema baru tersebut, proses pengajuan izin bangunan dilakukan secara elektronik agar layanan lebih terintegrasi, transparan, serta memiliki kepastian hukum.
Meski demikian, transisi menuju sistem digital dinilai tidak sepenuhnya mudah. Adaptasi masyarakat, kesiapan pelaku usaha, hingga kualitas pelayanan pemerintah menjadi tantangan yang harus diantisipasi agar perubahan tidak justru menghambat proses pembangunan.
Juru Bicara Fraksi PPP-PKS Komisi C DPRD Sidoarjo, Vike Widya Asroni, mengatakan penyesuaian regulasi daerah harus segera dilakukan agar sejalan dengan aturan pemerintah pusat.
“Dasar hukum terkait IMB sudah berubah secara nasional, sehingga daerah perlu segera menyesuaikan regulasi agar ada kepastian hukum bagi masyarakat,” kata Vike saat menyampaikan pendapat akhir fraksi.
Perubahan regulasi tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 yang mengganti sistem IMB menjadi PBG.
Menurut DPRD, penerapan PBG berbasis digital diharapkan mampu mempercepat proses administrasi sekaligus menciptakan tata kelola retribusi daerah yang lebih transparan dan akuntabel.
Baca juga: Wabup Sidoarjo Dorong UMKM Naik Kelas, Produk Kulit Givari Krian Pernah Tembus Panama
Namun DPRD juga memberi sejumlah catatan penting kepada pemerintah daerah. Sosialisasi kepada masyarakat diminta diperluas agar warga tidak bingung dengan mekanisme baru pengurusan izin bangunan.
Selain itu, pelayanan PBG diminta benar-benar mudah diakses dengan kepastian waktu penyelesaian dan prosedur yang jelas.
“Kami menyatakan menerima dan menyetujui Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Izin Mendirikan Bangunan untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo,” tegas Vike.
Sementara itu, Wakil Bupati Sidoarjo, Mimik Idayana, menjelaskan perubahan sistem tersebut merupakan konsekuensi dari penyesuaian aturan nasional.
“Dalam PP Nomor 16 Tahun 2021, istilah IMB telah diubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG,” ujar Mimik.
Baca juga: Pemkab Sidoarjo Raih Predikat AA dari ANRI
Pemkab Sidoarjo kini menghadapi tantangan besar dalam memastikan implementasi layanan PBG digital berjalan efektif di lapangan. Kesiapan infrastruktur digital, kualitas layanan SIMBG, serta pemahaman masyarakat menjadi faktor utama agar proses transisi tidak memperlambat pengajuan izin maupun investasi.
Perubahan dari IMB ke PBG tidak hanya menjadi pembaruan regulasi, tetapi juga menjadi ujian kesiapan pelayanan publik berbasis digital di Kabupaten Sidoarjo.(ih/yh)
Editor : Yuris. T. Hidayat