Pemkab Teken 25 Proyek Rp108,5 Miliar, DPRD Sidoarjo Perketat Fungsi Pengawasan
Sidoarjo, JatimUPdate.id - Pemerintah Kabupaten Sidoarjo telah menandatangani kontrak 25 proyek pembangunan dengan nilai mencapai Rp108,5 miliar. Menyikapi hal tersebut, bahwa DPRD akan menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal agar seluruh proyek berjalan sesuai kontrak, tepat waktu, dan menghasilkan kualitas pembangunan yang baik.
Hal itu disampaikan ketua DPRD Sidoarjo Abdillah Nasih, menurutnya, DPRD memiliki tanggung jawab memastikan anggaran yang berasal dari masyarakat benar-benar memberikan manfaat. Karena itu, pengawasan tidak hanya dilakukan saat proyek selesai, tetapi sejak proses pelaksanaan hingga serah terima pekerjaan.
"Fungsi pengawasan DPRD akan kami jalankan secara maksimal. Kami ingin memastikan seluruh proyek yang sudah dikontrakkan benar-benar sesuai spesifikasi teknis, tepat waktu, dan kualitasnya memenuhi standar. Jangan sampai anggaran besar yang dikeluarkan justru menghasilkan pekerjaan yang tidak berkualitas," ujarnya, Senin (1/7/2026).
Ia menjelaskan, pengawasan akan dilakukan melalui Komisi-Komisi DPRD yang membidangi pekerjaan infrastruktur. Selain meminta laporan perkembangan proyek secara berkala dari organisasi perangkat daerah (OPD), DPRD juga akan melakukan inspeksi lapangan untuk melihat secara langsung progres pekerjaan.
"Kami tidak hanya menerima laporan di atas meja. Komisi terkait akan turun ke lapangan untuk mengecek perkembangan proyek. Dengan begitu kami bisa mengetahui apakah pekerjaan sesuai dengan perencanaan atau ada kendala yang harus segera diselesaikan," katanya.
Abdillah menambahkan, DPRD juga akan membangun koordinasi intensif dengan pemerintah daerah agar setiap persoalan yang muncul selama proses pembangunan dapat segera ditangani. Menurutnya, komunikasi yang baik menjadi salah satu kunci agar proyek strategis daerah dapat selesai sesuai target.
Terkait potensi keterlambatan pekerjaan, Abdillah mengingatkan seluruh kontraktor agar bekerja secara profesional. Mengingat seluruh proyek harus diselesaikan sebelum berakhirnya tahun anggaran, DPRD akan memberikan perhatian khusus terhadap proyek yang progresnya mulai tertinggal.
"Kami akan meminta laporan progres secara rutin. Kalau ada proyek yang mulai terlambat, kami akan meminta penjelasan dari OPD maupun penyedia jasa mengenai penyebabnya. Jangan sampai keterlambatan dibiarkan hingga akhirnya menjadi proyek mangkrak," tegasnya.
Ia menilai, evaluasi secara berkala sangat penting untuk mendeteksi persoalan sejak dini. Dengan demikian, pemerintah daerah memiliki waktu yang cukup untuk mengambil langkah percepatan apabila ditemukan hambatan di lapangan.
Lebih lanjut, Abdillah menegaskan DPRD tidak akan mentoleransi pekerjaan yang tidak sesuai kontrak maupun proyek dengan kualitas rendah. Apabila ditemukan penyimpangan, DPRD akan mendorong pemerintah daerah mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kalau ada pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi atau kualitasnya buruk, tentu harus diperbaiki oleh kontraktor. Pemerintah daerah harus memberikan sanksi sesuai kontrak. DPRD akan mengawal agar tidak ada kompromi terhadap pekerjaan yang merugikan masyarakat," ujarnya.
Menurut Abdillah, seluruh kontraktor harus bertanggung jawab terhadap kualitas pekerjaan yang mereka laksanakan. Ia mengingatkan bahwa pembangunan infrastruktur menggunakan uang rakyat sehingga setiap rupiah harus dipertanggungjawabkan dengan hasil yang maksimal.
"DPRD ingin memastikan seluruh proyek benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat. Jangan hanya selesai secara administrasi, tetapi kualitasnya juga harus baik dan bisa dimanfaatkan dalam jangka panjang," katanya.
Abdillah berharap sinergi antara DPRD, pemerintah daerah, kontraktor, dan masyarakat dapat menciptakan pembangunan yang transparan dan akuntabel. Dengan pengawasan yang dilakukan secara konsisten, ia optimistis 25 proyek senilai Rp108,5 miliar tersebut dapat diselesaikan tepat waktu, sesuai spesifikasi, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Sidoarjo.
Sementara itu, Anggota Komisi C DPRD Sidoarjo, Muh. Zakaria Dimas Pratama, mengatakan pihaknya menyambut baik dimulainya pelaksanaan puluhan proyek tersebut. Namun, menurutnya, keberhasilan pembangunan tidak hanya diukur dari penandatanganan kontrak, melainkan dari kualitas hasil pekerjaan yang benar-benar dirasakan masyarakat.
"Yang paling penting bukan hanya penandatanganan kontraknya, tetapi bagaimana seluruh pekerjaan dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis, tepat waktu, tepat mutu, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat," kata Dimas.
Ia menegaskan, Komisi C akan menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal agar setiap rupiah APBD menghasilkan infrastruktur yang berkualitas. Menurutnya, proyek tidak boleh hanya selesai secara administratif, tetapi juga memiliki kualitas konstruksi yang baik serta umur layanan yang panjang sehingga tidak membebani anggaran pemeliharaan di masa mendatang.
Dimas menjelaskan, pengawasan DPRD tidak hanya dilakukan ketika proyek sudah berjalan. Menurutnya, pengawasan yang efektif justru dimulai sejak tahap perencanaan hingga proses pengadaan barang dan jasa.
"Pengawasan DPRD bukan untuk menghambat pembangunan, tetapi memastikan penggunaan APBD dilakukan secara akuntabel, transparan, efisien, dan menghasilkan pekerjaan sesuai standar teknis," ujarnya.
Dalam pelaksanaannya, Komisi C akan menerapkan mekanisme pengawasan berlapis. Pada tahap awal, DPRD akan melakukan telaah terhadap dokumen pengadaan bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait guna memastikan seluruh persyaratan lelang disusun secara terbuka, objektif, dan sesuai regulasi.
Selain itu, Komisi C juga ingin memastikan tidak ada praktik pengondisian paket pekerjaan maupun persyaratan lelang yang mengarah kepada peserta tertentu. Persaingan usaha, menurut Dimas, harus berlangsung sehat agar pemerintah memperoleh penyedia jasa yang memiliki kapasitas dan kompetensi.
Selama proyek berlangsung, pengawasan dilakukan melalui dua pendekatan. Pertama, pengawasan administrasi dengan memanfaatkan sistem digital E-Kenda untuk memantau perkembangan fisik, progres keuangan, serta kesesuaian antara target dan realisasi pekerjaan.
Kedua, Komisi C akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi proyek untuk memverifikasi langsung kondisi pekerjaan di lapangan. Dalam sidak tersebut, DPRD tidak hanya memantau progres pembangunan, tetapi juga mengecek kesesuaian material, metode pelaksanaan, penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), keberadaan tenaga teknis, kualitas konstruksi, hingga volume pekerjaan sesuai kontrak.
Tak hanya itu, Komisi C juga akan meminta laporan evaluasi secara berkala dari OPD pelaksana dan konsultan pengawas agar setiap potensi persoalan dapat dideteksi sejak dini.
Untuk mengantisipasi keterlambatan maupun proyek mangkrak, Komisi C akan menerapkan early warning system. Jika dari hasil pemantauan E-Kenda maupun sidak ditemukan deviasi progres dari target, DPRD akan segera memanggil OPD pelaksana dan penyedia jasa guna melakukan evaluasi.
"Semakin cepat persoalan diidentifikasi, semakin besar peluang penyelesaiannya tanpa mengorbankan kualitas pekerjaan," ujar Dimas.
Apabila ditemukan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi, penggunaan material di bawah standar, atau kualitas konstruksi yang buruk, Komisi C akan mendorong pemerintah daerah mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan.
Kontraktor diwajibkan memperbaiki pekerjaan dengan biaya sendiri, sementara pelanggaran kontrak dapat dikenai sanksi administratif hingga langkah hukum apabila ditemukan indikasi pelanggaran yang lebih serius.
Dimas menambahkan, Komisi C juga akan memastikan proses Provisional Hand Over (PHO) maupun Final Hand Over (FHO) tidak dilakukan sebelum seluruh pekerjaan memenuhi spesifikasi teknis.
"Keberhasilan pembangunan tidak diukur dari banyaknya proyek yang selesai, tetapi dari kualitas infrastruktur yang mampu bertahan lama, memberi manfaat bagi masyarakat, dan setiap rupiah anggarannya dapat dipertanggungjawabkan," pungkasnya.(adv/ih)
Editor : Miftahul Rachman