Oleh: Catur Ambyah, S.Pd., M.Pd, Master of social science dan dosen citizenship
JatimUPdate.id - "Negara bukan sekadar organisasi politik, melainkan instrumen yang menentukan arah kehidupan sosial masyarakat." Max Weber
Baca juga: UU PPRT: Bentuk Political Will Negara dalam Melindungi Pekerja Rumah Tangga
Tidak ada ideologi yang lebih sering dipuji sekaligus lebih sering diperdebatkan selain Pancasila.
Sejak pertama kali diperkenalkan Sukarno pada 1 Juni 1945, Pancasila tidak pernah menjadi dokumen mati.
Ia terus hidup, berubah, dan ditafsirkan ulang oleh setiap penguasa yang datang silih berganti. Dalam bahasa sosiolog Jerman Max Weber, negara adalah organisasi yang memonopoli penggunaan kekuasaan yang sah. Karena itu,
Pancasila sesungguhnya lebih dahulu menjadi pedoman bagi negara sebelum menjadi tuntunan bagi rakyat.
Pandangan ini sejalan dengan teori sosiologi politik Karl Marx yang melihat negara sebagai instrumen kekuasaan yang menentukan arah kehidupan masyarakat.
Masyarakat tidak mungkin merealisasikan nilai-nilai keadilan sosial apabila struktur negara justru memproduksi ketimpangan.
Dalam perspektif ini, sila kelima Pancasila bukan sekadar ajakan moral kepada rakyat untuk bersikap adil, melainkan mandat konstitusional agar negara menciptakan sistem ekonomi dan politik yang adil.
Sosiolog Prancis Pierre Bourdieu bahkan menyebut negara sebagai pemegang "kekuasaan simbolik" terbesar dalam masyarakat.
Negara memiliki kemampuan mendefinisikan apa yang dianggap benar, nasionalis, bahkan pancasilais.
Karena itu, keberhasilan atau kegagalan implementasi Pancasila tidak dapat dibebankan semata kepada warga negara.
Negara terlebih dahulu harus menjadi teladan institusional dalam menjalankan nilai-nilai tersebut.
Di tengah peringatan Hari Lahir Pancasila 2026, Indonesia menghadapi berbagai tantangan sosial-politik yang menarik untuk dianalisis.
Salah satu indikator yang sering digunakan untuk mengukur kualitas demokrasi adalah Democracy Index yang diterbitkan oleh Economist Intelligence Unit.
Pada 2024 skor demokrasi Indonesia tercatat sebesar 6,44, mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 6,53 (2023).
Skor tersebut menunjukkan bahwa kualitas demokrasi Indonesia masih berada dalam kategori "flawed democracy" atau demokrasi yang belum sepenuhnya matang.
Penurunan kualitas demokrasi ini menjadi relevan ketika dikaitkan dengan sila keempat Pancasila tentang kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
Jika demokrasi mengalami kemunduran, maka yang perlu dievaluasi bukanlah seberapa pancasilais rakyat, melainkan sejauh mana negara berhasil menerjemahkan Pancasila ke dalam praktik politik dan tata kelola pemerintahan. Masalah lain adalah toleransi sosial.
Laporan Indeks Kota Toleran 2024 yang dirilis oleh SETARA Institute menunjukkan bahwa rata-rata skor toleransi nasional mengalami penurunan dari 5,06 pada 2023 menjadi 4,92 pada 2024.
Fenomena ini memperlihatkan bahwa tantangan keberagaman masih menjadi pekerjaan rumah serius bagi pemerintah pusat maupun daerah.
Jika ditinjau secara historis, hampir setiap presiden Indonesia memiliki penafsiran berbeda terhadap Pancasila sesuai konteks politik zamannya.
Pada era Sukarno, Pancasila ditafsirkan melalui konsep Nasakom (Nasionalisme, Agama, dan Komunisme).
Negara menggunakan kekuatan militer untuk menumpas pemberontakan DI/TII yang dianggap mengancam integrasi nasional.
Dalam perspektif Sukarno, mempertahankan persatuan bangsa merupakan manifestasi sila ketiga, Persatuan Indonesia.
Pada era Suharto, Pancasila berubah menjadi asas tunggal yang wajib dianut seluruh organisasi politik dan kemasyarakatan.
Pemerintah Orde Baru menjadikan Pancasila sebagai alat stabilisasi politik sekaligus legitimasi kekuasaan. Tragedi anti-komunisme pasca-1965 yang menewaskan ratusan ribu orang hingga kini masih menjadi perdebatan besar dalam historiografi Indonesia.
Negara mengklaim tindakan tersebut sebagai upaya menyelamatkan Pancasila dari ancaman komunisme.
Pada masa Habibie, tafsir Pancasila bergeser menuju demokratisasi dan penghormatan hak menentukan nasib sendiri.
Referendum yang kemudian mengantarkan lepasnya Timor Timur menunjukkan bahwa implementasi Pancasila tidak lagi dipahami semata sebagai integrasi teritorial, tetapi juga pengakuan terhadap aspirasi politik masyarakat.
Baca juga: Hari Lahir Pancasila PDIP Surabaya Ajak Generasi Muda Kembali Memahami Pancasila
Era Abdurrahman Wahid menekankan pluralisme dan perlindungan kelompok minoritas sebagai perwujudan sila kemanusiaan yang adil dan beradab. Kasus paling nyata adalah pencabutan berbagai pembatasan terhadap budaya Tionghoa dan pengakuan agama Konghucu dalam ruang publik.
Kebijakan ini mengakhiri puluhan tahun diskriminasi negara terhadap warga keturunan Tionghoa. Dalam perspektif Gus Dur, Pancasila bukan alat menyeragamkan identitas, melainkan payung yang melindungi keberagaman.
Bagi Gus Dur, ancaman terbesar terhadap Pancasila bukanlah perbedaan agama atau etnis, melainkan negara yang gagal melindungi kelompok minoritas.
Penafsiran ini menjadikan era Gus Dur sering disebut sebagai fase paling pluralistik dalam sejarah Reformasi.
Megawati lebih menonjolkan stabilitas negara dan penguatan institusi demokrasi pasca-Reformasi.
Pemberlakuan Darurat Militer di Aceh pada tahun 2003 untuk menghadapi Gerakan Aceh Merdeka (GAM).
Pemerintah menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 2003 dan menggelar operasi militer besar-besaran setelah proses negosiasi mengalami kebuntuan.
Dalam perspektif pemerintah saat itu, menjaga keutuhan NKRI merupakan implementasi Pancasila.
Namun bagi para kritikus, pendekatan keamanan tersebut menunjukkan bahwa sila Persatuan Indonesia ditafsirkan lebih dominan dibandingkan sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab.
Perdebatan inilah yang menunjukkan bahwa Pancasila selalu berada dalam ruang tafsir politik pada masa Susilo Bambang Yudhoyono, Pancasila diterjemahkan melalui pendekatan demokrasi konstitusional yang lebih moderat dengan penguatan lembaga-lembaga negara.
Tercapainya Perjanjian Helsinki tahun 2005 antara pemerintah Indonesia dan GAM yang mengakhiri konflik Aceh selama hampir tiga dekade.
Meski demikian, pemerintahannya juga menghadapi kritik terkait berbagai kasus intoleransi terhadap kelompok minoritas keagamaan yang menunjukkan adanya kesenjangan antara norma Pancasila dan realitas sosial.
Era Joko Widodo memperlihatkan penafsiran Pancasila yang berorientasi pada pembangunan ekonomi, hilirisasi industri, dan pembangunan infrastruktur sebagai bentuk realisasi keadilan sosial. Joko Widodo menafsirkan Pancasila melalui pembangunan ekonomi dan infrastruktur.
Jalan tol Trans Jawa, Trans Sumatra, pembangunan bendungan, hilirisasi nikel, hingga pembangunan Ibu Kota Nusantara menjadi simbol utama pemerintahannya.
Namun di sisi lain, pemerintahannya juga menghadapi kritik terkait revisi Undang-Undang KPK, penanganan demonstrasi mahasiswa terhadap UU Cipta Kerja, serta tuduhan kemunduran kualitas demokrasi.
Baca juga: Ketika Pancasila Kehilangan Daya Kritik, Rhoma Irama dan Iwan Fals Mengingatkan
Di sinilah muncul pertanyaan sosiologis yang menarik apakah pembangunan ekonomi dapat dijadikan ukuran utama keberhasilan implementasi Pancasila ketika sebagian indikator demokrasi justru menunjukkan stagnasi atau penurunan?
Sementara pada masa pemerintahan Prabowo Subianto, perdebatan mengenai implementasi Pancasila kembali mengemuka ketika muncul tuduhan pembatasan terhadap ekspresi kritik, termasuk kontroversi yang melibatkan diskusi maupun pemutaran karya-karya yang dianggap sensitif secara politik.
Namun dalam kajian ilmiah, tuduhan intimidasi atau pelanggaran kebebasan sipil harus dibedakan secara tegas antara fakta yang telah terbukti secara hukum dan opini politik yang masih diperdebatkan di ruang publik.
Karena itu, analisis akademik perlu berhati-hati agar tidak menjadikan asumsi atau tuduhan yang belum terverifikasi sebagai kesimpulan ilmiah.
Dalam perspektif sosiologi politik, perbedaan tafsir tersebut menunjukkan bahwa Pancasila bukanlah doktrin yang statis. Antonio Gramsci menjelaskan bahwa ideologi sering menjadi arena perebutan hegemoni antara kelompok-kelompok yang berkuasa.
Pancasila dapat menjadi alat emansipasi rakyat, tetapi juga dapat digunakan sebagai instrumen legitimasi kekuasaan tergantung siapa yang menafsirkannya dan untuk tujuan apa.
Dalam pandangan Antonio Gramsci, ideologi tidak pernah berdiri netral. Ia selalu menjadi arena perebutan makna antara penguasa dan masyarakat.
Sejarah Indonesia menunjukkan bahwa Pancasila mengalami nasib serupa.
Sukarno menafsirkannya sebagai revolusi nasional, Suharto sebagai stabilitas politik, Habibie sebagai demokratisasi, Gus Dur sebagai pluralisme, Megawati sebagai keutuhan negara, SBY sebagai rekonsiliasi demokratis, Jokowi sebagai pembangunan ekonomi.
Dan kini Prabowo mulai membangun tafsirnya sendiri melalui agenda negara kuat dan ketahanan nasional.
Karena itu, persoalan utama Hari Lahir Pancasila bukanlah apakah rakyat sudah mengamalkan Pancasila.
Pertanyaan yang lebih mendasar adalah apakah negara sudah menjalankan Pancasila sebagai dasar penyelenggaraan kekuasaan?
Sebab sejak pidato Sukarno pada 1 Juni 1945, Pancasila tidak pernah lahir untuk mengatur rakyat terlebih dahulu. Ia lahir untuk membatasi, mengarahkan, dan mengoreksi negara.
Ketika negara gagal menjadi pancasilais, maka rakyat hanya akan mewarisi slogan-slogan tanpa keadilan. Ketika negara berhasil menjadikan Pancasila sebagai dasar kebijakan, rakyat tidak perlu dipaksa menghafalnya, karena mereka akan merasakan manfaatnya dalam kehidupan sehari-hari.
Editor : Redaksi