Jakarta, JatimUPdate.id - Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, melalui kuasa hukumnya Elza Syarief, mengungkap adanya puluhan nama yang disebut terkait dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Menurut Elza, terdapat sedikitnya 26 nama yang telah disebutkan Sony kepada penyidik.
Baca juga: Bamsoet Harap Perbaikan Substantif Pergantian Pimpinan BGN
Data tersebut, termasuk percakapan dan informasi pendukung lainnya, tersimpan di telepon genggam milik Sony yang kini telah disita oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Semua keterangannya sudah disampaikan. Ada chatting dan data-data yang tersimpan di handphone yang saat ini berada di tangan penyidik," kata Elza, Sabtu (6/6/2026), sebagaimana dikutip Redaksi JatimUPdate.id dari Beritasatu.com pada Minggu (07/06/2026).
Elza menyebut sejumlah nama yang diungkap Sony merupakan tokoh-tokoh besar. Namun, ia belum bersedia mengungkap identitas mereka ke publik dan menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang berjalan.
Baca juga: Dari Tanah Suci ke Kursi Tersangka: Tragedi, Komedi, dan Pelajaran dari BGN
Pihaknya berharap seluruh nama yang disebut dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dapat dipanggil dan diperiksa oleh penyidik guna mengungkap dugaan praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program MBG.
Sony sendiri telah mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC). Ia membantah terlibat langsung dalam praktik jual beli titik SPPG dan mengaku ingin membantu penyidik mengungkap pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari skandal tersebut.
Baca juga: Dudung : Pencopotan Dadan Hindayana, KSP Sebut Ada Dugaan Jual Beli Titik MBG
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini, yakni mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya, dan mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung.
Kasus dugaan korupsi MBG ini terus menjadi sorotan publik karena menyangkut program strategis nasional yang ditujukan untuk pemenuhan gizi masyarakat. (sof/yh)
Editor : Yuris. T. Hidayat