Komisi C Sebut Raperda Pengendalian Banjir Surabaya Jadi yang Pertama di Indonesia

Reporter : Ibrahim
Aning Rahmawati, dok Jatimupdate.id

Surabaya,JatimUPdate.id - Wakil Ketua Komisi C DPRD Surabaya, Aning Rahmawati, mengatakan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian Banjir yang tengah dibahas merupakan regulasi pertama di Indonesia yang secara khusus mengatur penanganan banjir.

Menurut legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, hingga saat ini belum ada daerah lain yang memiliki perda serupa.

Baca juga: Arif Fathoni Sebut Surabaya Butuh Perda Khusus Atur Hak Penyandang Disabilitas

"Raperda ini secara khusus mengatur pengendalian banjir," kata Aning, Selasa (9/6).

Aning mengakui pembahasan raperda membutuhkan waktu lebih lama dibandingkan perda lainnya. 

Sebab, pansus harus memastikan seluruh persoalan banjir di Surabaya dapat terakomodasi dalam setiap pasal yang disusun.

Salah satu poin yang diatur dalam raperda pemanfaatan Anggaran Dana Kelurahan (Dakel) untuk mendukung penanganan banjir di tingkat wilayah.

"Anggaran kelurahan (Dakel) diarahkan untuk pengadaan alat dan sarana normalisasi saluran," ujarnya.

Dengan skema tersebut, kelurahan diharapkan mampu menyelesaikan persoalan saluran dan genangan secara mandiri melalui Satgas Pengendalian Banjir.

"Melalui satgas di tingkat wilayah tanpa harus menunggu OPD," tegasnya.

Selain mengatur pembentukan satgas, raperda juga mengatur pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) Pengendalian Banjir yang melibatkan lintas OPD. 

Pokja ini bertugas menyelesaikan persoalan banjir secara terpadu, termasuk pembangunan sarana pengendalian banjir apabila dibutuhkan.

"Termasuk pembangunan sarana pengendalian banjir jika diperlukan. Satgas tetap bertugas menangani normalisasi saluran dan operasional rumah pompa," jelas Aning.

Raperda tersebut juga mengatur penanganan sekitar 200 titik bangunan liar yang selama ini menghambat aliran air. 

Baca juga: Rupiah Melemah, Komisi C DPRD Surabaya Dorong Pemkot Sesuaikan Nilai Kontrak Proyek

Penertiban akan dilakukan secara bertahap dalam menyelesaikan persoalan banjir secara menyeluruh.

Di sisi lain, penanganan banjir di tingkat wilayah akan masuk dalam indikator penilaian kinerja lurah dan camat melalui Indeks Kinerja Organisasi (IKO). 

Aning menyebut, mekanisme ini akan menjadi alat evaluasi bagi wali kota terhadap upaya pengendalian banjir yang dilakukan di masing-masing wilayah.

Tak hanya itu, pengembang perumahan, kawasan industri, maupun pelaku usaha juga diwajibkan menyediakan kolam tampung air. 

"Kewajiban tersebut berlaku bagi kawasan yang sudah maupun belum menyerahkan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) kepada pemerintah kota," urainya.

Aning menambahkan, kolam tampung berfungsi menahan limpahan air hujan agar tidak langsung membebani sistem drainase. 

Baca juga: Kagumi Samurai Biru, Fathoni Minta Indonesia Tiru Pembinaan dan Kompetisi JepangĀ 

"Air kemudian dialirkan setelah kondisi saluran dinilai aman," sergahnya.

Aning menjabarkan, selain menyediakan kolam tampung, setiap pengembang diwajibkan menghitung volume limpasan air.

"Air yang dihasilkan kawasan usahanya sebagai dasar penyediaan fasilitas pengendalian banjir," tegasnya.

Aning menegaskan, secara umum, raperda ini diarahkan untuk mengubah pola penanganan banjir yang terpusat pada OPD.

Menurutnya penanganan banjir menjadi tanggung jawab bersama mulai kelurahan, kecamatan, dan pengembang.

"Hingga lintas perangkat daerah" beber Aning Rahmawati. (Roy)

Editor : Miftahul Rachman

Politik Dan Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru