Harga BBM Naik, Mobil Layanan Publik Lumajang Tetap Prioritas

Reporter : M Aris Effendi
Mobil-mobil dinas pemkab Lumajang yang tengah diparkir di halaman kantor Pemkab Lumajang.

 

Lumajang, Jatimupdate.id, – Pemerintah Kabupaten Lumajang memprioritaskan kendaraan untuk pelayanan publik dan tugas kedinasan yang bersifat mendesak menyusul kenaikan harga bahan bakar minyak jenis Pertamax yang berdampak langsung pada pengeluaran operasional pemerintah daerah.

Baca juga: Ekonomi Tumbuh Diatas Nasional, Lumajang Terus Perbanyak CFD

Bupati Lumajang, Indah Amperawati, menjelaskan kenaikan harga bahan bakar minyak jenis Pertamax harus disikapi dengan melakukan efisiensi.

Terhitung sejak 12 Juni 2026, seluruh kendaraan dinas roda empat milik Pemerintah Kabupaten Lumajang ditarik dan dilarang dioperasikan.

Setiap perangkat daerah diminta menyesuaikan pola perjalanan dinasnya, di antaranya dengan menggunakan kendaraan umum, kendaraan pribadi dengan sistem penggantian biaya yang wajar, atau mengoptimalkan pertemuan secara daring.

Baca juga: Pendapatan Daerah Lumajang Melampaui Target 101,13 Persen

“Kendaraan dinas untuk pelayanan kesehatan, keamanan, dan tugas pemerintahan yang tidak bisa ditunda. Kendaraan dinas roda empat yang lain ditarik dan disimpan di garasi induk, tidak boleh dioperasikan lagi," tegas Bupati Indah, Jumat pagi (12/06/26).

Menurut dia, kenaikan harga Pertamax beberapa waktu lalu mendesak Pemkab Lumajang untuk mengevaluasi penggunaan aset dan anggaran secara cermat. Biaya operasional kendaraan dinas yang sebelumnya sudah cukup besar, kini membengkak signifikan. 

“Kebijakan ini akan terus dipantau pelaksanaannya. Langkah ini merupakan bagian dari upaya serius pemerintah daerah melakukan efisiensi belanja operasional. Bukan berarti mengurangi kinerja pelayanan, justru kita ingin memastikan anggaran daerah tetap bisa dialokasikan untuk program-program prioritas yang langsung dirasakan masyarakat, seperti pembangunan infrastruktur dan bantuan sosial," paparnya.

Baca juga: Bupati Lumajang Ikuti Rapat Koordinasi Forkopimda Jawa-Bali Di Yogyakarta

Bagi yang melanggar kebijakan ini, Bupati yang akrap disapa Bunda Indah memperingatkan bahwa mereka akan berurusan dengan Inspektorat dan akan mendapat sanksi tegas. 

Pewarta Rachmat Hidayatullah (ries/yh)

Editor : Yuris. T. Hidayat

Politik Dan Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru