Kelalaian Proyek Infrastruktur: Saatnya Menghentikan Toleransi atas Nyawa Warga

Reporter : Redaksi
Ilustrasi,jatimupdate.id

Catatan Redaksi - Tragedi tewasnya seorang lansia akibat terperosok ke dalam lokasi proyek galian gorong-gorong di Jalan Margorejo Indah menjadi puncak dari buruknya manajemen pengawasan infrastruktur di Surabaya. 

Peristiwa memilukan ini bukan hanya kecelakaan lalu lintas biasa, melainkan bentuk kelalaian sistemik yang tidak boleh ditoleransi atas nama pembangunan kota. 

Baca juga: Tragedi Gorong-gorong Margorejo, Pakar Ingatkan Pemkot Soal Hak Hukum Keluarga Korban

Ketika sebuah proyek publik justru berubah menjadi jebakan maut bagi pembayar pajak, maka ada sistem keselamatan kerja yang gagal total di sana.

Secara hukum tata negara, kelalaian pemerintah dalam menjamin keselamatan warganya di area publik dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum oleh penguasa (onrechtmatige overheidsdaad). 

Pelanggaran hukum ini tidak hanya terjadi ketika pemerintah menerbitkan kebijakan yang salah, melainkan juga ketika pemerintah pasif dan lalai melakukan pengawasan yang seharusnya. 

Ketiadaan tanda peringatan yang jelas, minimnya pembatas yang aman, serta gelapnya lokasi galian pada malam hari adalah bukti dari abainya prosedur keselamatan kerja.

Baca juga: Proyek Gorong-gorong Margorejo Makan Korban, Pakar Hukum: Warga Bisa Gugat Pemerintah

Masyarakat harus mulai menyadari hak-hak konstitusionalnya dan tidak lagi menganggap enteng kelalaian semacam ini. 

Jalur hukum formal, baik melalui upaya administratif, gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), maupun gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) harus ditempuh sebagai langkah koreksi massal. 

Gugatan ganti rugi bukan hanya urusan materi, melainkan mekanisme sah agar birokrasi bertanggung jawab. Sebab megahnya pembangunan infrastruktur Surabaya sama sekali tidak memiliki arti jika harus dibayar dengan nyawa warga. 

Baca juga: Darurat Perlindungan Anak: Berhentilah Mengejar Validasi di Atas Kertas!

Pemerintah Kota Surabaya tidak boleh berlindung di balik tameng kelengahan kontraktor atau pihak ketiga. 

Pemkot pemilik proyek, dan keselamatan publik adalah tanggung jawab mutlak. 

Sudah saatnya pengawasan ketat diberlakukan, dan tindakan hukum dari warga obat pahit yang perlu diberikan agar pemerintah tidak lagi memandang remeh nyawa manusia di atas kertas-kertas proyek.

Editor : Redaksi

Politik Dan Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru