Cilegon, Banten, JatimUPdate.id - Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) telah menetapkan 10 desa di Provinsi Banten sebagai program Desa Migran Emas guna menekan angka penempatan nonprosedural dan mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Dikutip Redaksi JatimUPdate.id dari Antaranews.com pada Kamis (18/06/2026) menyebutkan bahwa hal itu disampaikan Direktur Jenderal Pemberdayaan Kementerian P2MI Muh Fachri usai penandatanganan nota kesepahaman (MoU) komprehensif antara Kementerian P2MI, Pemerintah Provinsi Banten, Ikatan Alumni Mahasiswa Untirta, PT Krakatau Steel dan SMK YPWKS Cilegon, di Kota Cilegon, Banten, Senin.
"Pembentukan program ini merupakan langkah strategis untuk mengubah paradigma pelindungan pekerja migran dari yang berbasis penanganan kasus di negara tujuan, menjadi pencegahan dari daerah asal," kata Fachri.
Terkait sebaran lokasi program tersebut, Fachri menegaskan bahwa jangkauannya akan terus diperluas untuk mempersempit ruang gerak sindikat penempatan ilegal.
"Saat ini, di Banten itu sudah ada kurang lebih 10 desa yang sudah ditetapkan, tapi akan terus dikembangkan. Semakin banyak Desa Migran Emas yang terbentuk, maka akan semakin memperkuat ekosistem pelindungan pekerja migran Indonesia," katanya.
Melalui desa-desa percontohan tersebut, masyarakat akan mendapatkan edukasi komprehensif terkait prosedur migrasi yang aman.
Gresik Bisa Jadi Rujukan, Titip Data Survei Indek Desa Ke Kemendesa PDT
Saat Di Gresik, Jumat (12/06/2026) Fachri juga menyampaikan pihaknya telah membangun kesepahaman dengan Kementrian Desa PDT guna menitipkan instrumen dan pertanyaan pada komponen survei Indeks Desa.
"KP2MI juga telah menitipkan daftar pertanyaan pada proses pemutahiran data Indeks Desa 2026, agar pemerintah desa juga bisa mendata warganya termasuk keluarga pekerja migran yang ada. Ini menjadi penting guna memahami profil calon desa migran Emas yang diharapkan bisa berkembang tahun ini jadi 1.000 desa dimana saat ini jumlahnya masih 600 lebih," ungkap Fachri kepada Redaksi JatimUPdate.id pada Jumat (12/06/2026).
Disisi lain disebutkan juga bahwa sejumlah pihak menilai bahwa Kabupaten Gresik memiliki potensi besar untuk menjadi rujukan nasional dalam pengembangan ekosistem perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) berbasis desa.
Penilaian itu mengemuka dalam kegiatan Multi-Stakeholder Forum (MSF) Kabupaten Gresik yang menghadirkan Direktorat Jenderal Pemberdayaan Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) pada Jumat (12/06/2026).
Secara khusus Direktur Jenderal Pemberdayaan KP2MI, Dr. M. Fachri, M.Si., menegaskan bahwa perlindungan pekerja migran tidak dapat lagi hanya berfokus pada penanganan masalah setelah terjadi.
Sebaliknya, perlindungan harus dimulai sejak dari desa sebagai titik awal keberangkatan calon pekerja migran.
Dalam paparannya bertajuk “Akar dan Perisai: Membangun Ekosistem Perlindungan Pekerja Migran dari Desa”, Fachri menekankan bahwa migrasi aman merupakan bagian integral dari pembangunan bangsa.
Maka tidak bisa dipingkiri bahwa perlindungan dan peningkatan kapasitas calon pekerja migran harus berjalan beriringan, mulai dari tahap pra-keberangkatan hingga reintegrasi setelah kembali ke tanah air.
Kabupaten Gresik dinilai telah memiliki sejumlah praktik baik yang dapat menjadi fondasi pengembangan sistem perlindungan migran berbasis desa.
Beberapa di antaranya adalah sinergi aktif dengan berbagai pemangku kepentingan, pendekatan perlindungan berbasis keluarga, serta perhatian terhadap keberlanjutan generasi penerus keluarga PMI.
Baca juga: Rembuk Stunting 16 Desa Di Kecamatan Driyorejo : Momentum Merumuskan program Unggulan
KP2MI bahkan menyebut kepemimpinan daerah di Gresik sebagai best practice.
Sebagai strategi nasional, KP2MI mengembangkan program Desa Migran Emas (DME) yang mengusung empat prinsip utama: Edukatif, Maju, Aman, dan Sejahtera.
Hingga 2025, program ini telah terbentuk di 669 desa yang tersebar di lebih dari 100 kabupaten/kota. Pada 2026, pemerintah menargetkan ekspansi hingga lebih dari 1.000 desa secara nasional.
Program tersebut dirancang sebagai pusat perlindungan migran berbasis komunitas dengan sepuluh pilar utama, mulai dari penyediaan informasi peluang kerja resmi, layanan migrasi prosedural, literasi keuangan dan remitansi, pencegahan migrasi non-prosedural. (za/yh)
Editor : Yuris. T. Hidayat