Jakarta, JatimUPdate.id – Anggota Komisi X DPR RI Fraksi Partai Golkar, Muhammad Nur Purnamasidi, meminta pemerintah segera menetapkan satu kementerian sebagai penanggung jawab utama urusan pendidikan nasional.
Menurutnya, kejelasan tersebut sangat penting untuk menghindari tumpang tindih kewenangan, terutama dalam pengelolaan anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN.
Baca juga: Muhammad Nur Purnamasidi Dorong Opsi Sekolah Aman Pascasemeru
Pernyataan itu disampaikan Purnomosidi dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi X DPR RI bersama Kementerian Agama, Kementerian Sosial, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, serta Kementerian Kesehatan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (23/6/2026).
Legislator Partai Golkar itu menyoroti semakin banyaknya kementerian yang memiliki program pendidikan, mulai dari Kementerian Agama, Kemendikdasmen, Kemendiktisaintek, hingga kementerian lainnya.
Menurutnya, kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai siapa yang seharusnya menjadi leading sector pendidikan nasional.
“Nanti norma di undang-undang ini siapa menteri yang mengurus urusan pendidikan? Apakah Kementerian Agama, apakah Kementerian Dikdasmen, apakah Kementerian Dikti, Kementerian Sosial, atau Kementerian Kesehatan? Ini harus kita sepakati,” ujar Muhammad Nur Purnamasidi.
Baca juga: DPR Minta BRIN Maksimalkan Inovasi untuk Bencana Sumatra
Ia mengingatkan bahwa PP Nomor 18 Tahun 2022 telah mengatur bahwa menteri yang membidangi urusan pendidikan menjadi pihak yang duduk bersama Kementerian Keuangan dan Kementerian PPN/Bappenas dalam pembahasan anggaran pendidikan sebesar 20 persen. Karena itu, menurutnya, pemerintah harus memberikan kepastian agar tidak terjadi tarik-menarik kewenangan.
“PP Nomor 18 Tahun 2022 jelas, menteri yang mengurus urusan pendidikan yang akan duduk bersama Kementerian Keuangan dan Bappenas untuk mengurus yang 20 persen. Ini menurut saya harus kita sepakati,” tegasnya.
Purnamasidi juga mengungkapkan bahwa isu tersebut sebelumnya telah dibahas dalam Panitia Kerja Transfer ke Daerah dan Dana Desa (Panja TKD). Ia menilai kepastian mengenai kementerian pengampu pendidikan menjadi krusial agar alokasi anggaran yang besar dapat dikelola secara efektif dan tepat sasaran.
Menurutnya, tanpa adanya satu komando yang jelas, berbagai program pendidikan nasional berpotensi berjalan sendiri-sendiri dan memicu persoalan di kemudian hari. Karena itu, ia meminta seluruh pemangku kepentingan menyamakan persepsi mengenai norma dan tata kelola pendidikan.
“Semua yang hadir di balik ini harus bersama-sama menormakan dengan norma yang sama sehingga sejalan dengan undang-undang yang ada,” pungkas Purnomo. (*)
Editor : Redaksi