Catatan Keras untuk Komnas Perempuan

Reporter : Redaksi
Ponirin Mika

 

Oleh : Ponirin Mika

Baca juga: NU, Ploso, dan Mandat Kiai Sepuh

Pengamat Sosial Politik dan Kebuyaan asal Paiton, Probolinggo, Jurnalis JatimUPdate.id

 

 

Paiton, Probolinggo, JatimUPdate.id - Ketika publik Indonesia tengah diguncang oleh kengerian kasus penyekapan dan penganiayaan yang dialami YTR (29 tahun) selama hampir tiga tahun di tangan Taufik Hidayat di Kabupaten Bandung, muncul sebuah pernyataan yang justru menyulut kemarahan baru.

Komisioner Komnas Perempuan, Sondang Frishka Simanjuntak, menyatakan bahwa kasus yang menimpa YTR — yang kehilangan penglihatannya, menanggung luka bacok di sekujur tubuh, dan diperlakukan bak binatang selama bertahun-tahun — belum dapat dikategorikan sebagai "penyiksaan" berdasarkan standar Konvensi PBB Menentang Penyiksaan (UNCAT).

Pernyataan itu bukan hanya tidak tepat secara konteks, melainkan juga secara moral adalah sebuah kealpaan besar dari lembaga yang lahir justru untuk menjadi suara bagi para perempuan yang tidak berdaya.

Argumen Sondang berpijak pada Pasal 1 UNCAT yang mensyaratkan dua elemen kunci agar suatu perbuatan disebut penyiksaan: pertama, tindakan harus bertujuan spesifik seperti memeras pengakuan atau melakukan diskriminasi; kedua, harus melibatkan pejabat negara, baik secara langsung maupun melalui persetujuan atau pembiaran.

Secara tekstual, argumen ini memang dapat dipertahankan — namun ia cacat secara kontekstual yang fundamental.

UNCAT adalah konvensi yang mengatur tanggung jawab negara, bukan instrumen untuk menilai perbuatan pidana individu yang bertindak sebagai warga negara biasa.

Menggunakan UNCAT sebagai tolok ukur untuk mengkategorikan perbuatan Taufik Hidayat sama seperti menggunakan Konvensi Jenewa untuk menilai kasus penganiayaan di jalanan — alat yang salah untuk masalah yang salah.

Lebih jauh, Sondang tampak mengabaikan perkembangan signifikan dalam interpretasi hukum internasional terkait penyiksaan. Committee Against Torture (CAT) PBB sendiri dalam berbagai General Comment-nya telah mengakui bahwa negara dapat dimintai pertanggungjawaban atas penyiksaan yang dilakukan aktor non-negara apabila negara gagal memberikan perlindungan yang memadai.

Dalam konteks ini, justru ada ruang untuk mempertanyakan apakah negara — melalui aparat penegak hukum yang abai dan sistem peradilan yang selama ini memberikan hukuman ringan kepada residivis seperti Taufik — telah berdiam diri atas penderitaan YTR.

Dengan kata lain, jika Komnas Perempuan serius ingin menggunakan kerangka UNCAT, argumentasinya justru seharusnya diarahkan untuk mempersoalkan pembiaran negara, bukan untuk meringankan bobot moral perbuatan Taufik.

Komnas Perempuan didirikan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 181 Tahun 1998 dengan mandat utama untuk menegakkan hak-hak perempuan dan melindungi mereka dari segala bentuk kekerasan.

Mandat itu bukan mandat akademis yang mengundang debat semantik tentang definisi konvensi internasional di ruang publik.

Ketika seorang perempuan telah kehilangan matanya, punggungnya penuh luka, dan jiwanya terkoyak selama tiga tahun, tugas pertama seorang komisioner Komnas Perempuan adalah memastikan bahwa kekerasan itu diakui, dikecam, dan dihukum seberat-beratnya — bukan sibuk membedah apakah ia masuk kategori "penyiksaan" atau bukan menurut standar hukum internasional yang lahir untuk konteks yang sama sekali berbeda.

Pernyataan Sondang telah membalik mandat itu hingga berdiri terbalik.

Anggota DPR Rieke Diah Pitaloka mengingatkan sebuah bahaya yang lebih konkret dan mengancam: jika Komnas Perempuan menggunakan kerangka UNCAT sebagai basis argumen dalam ruang publik, narasi itu berpotensi dimanfaatkan oleh penasihat hukum Taufik Hidayat di persidangan.

Tim pembela pelaku dapat berargumen bahwa dakwaan terhadap kliennya mengandung kekeliruan aplikasi hukum internasional, dan dengan demikian berusaha menggoyahkan konstruksi dakwaan jaksa penuntut umum.

Dalam sistem hukum yang masih rentan terhadap permainan semantik dan celah prosedural, pernyataan publik dari lembaga sekredibel Komnas Perempuan dapat menjadi amunisi yang justru berbalik merugikan korban.

Inilah ironi yang paling menyakitkan: lembaga pelindung perempuan tanpa sadar membuka pintu perlindungan bagi pelakunya.

Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menunjuk pada fakta mendasar yang luput dari perhatian Sondang: Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia tidak mengenal istilah "penyiksaan" sebagai delik tersendiri. Hukum pidana Indonesia menggunakan terminologi "penganiayaan" yang diatur dalam Pasal 351 hingga 355 KUHP, serta pasal-pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Dalam konteks ini, perdebatan Sondang tentang apakah perbuatan Taufik memenuhi definisi "penyiksaan" menurut UNCAT menjadi sepenuhnya mubazir secara hukum positif Indonesia.

Jaksa penuntut umum tidak akan mendakwa Taufik dengan pasal "penyiksaan" UNCAT — mereka akan mendakwanya dengan pasal penganiayaan berat, perampasan kemerdekaan, dan pasal-pasal dalam UU TPKS. Dengan demikian, perdebatan yang dibuka Sondang tidak berkontribusi apapun pada penuntutan yang efektif, namun justru mengaburkan fokus publik.

Baca juga: Kiai Wahid Zaini Tidak Butuh Muktamar Tapi Muktamar Butuh Warisannya

Persoalan bukan hanya soal substansi, tetapi juga soal momen dan sensitivitas. Pernyataan Sondang dikemukakan di tengah kondisi YTR yang masih dalam perawatan intensif akibat luka-luka parahnya, sementara publik tengah dalam puncak kemarahan moral yang sah terhadap kekejaman yang dialami korban. Memilih momen itu untuk mengajukan klarifikasi teknis yuridis tentang kategori "penyiksaan" menunjukkan ketiadaan kepekaan emosional dan sosial yang seharusnya menjadi kompetensi inti seorang pejabat di lembaga hak asasi perempuan.

Komunikasi publik dari lembaga HAM bukan sekadar tentang kebenaran teknis-yuridis; ia adalah tentang keberpihakan, tentang sinyal yang dikirimkan kepada korban, kepada publik, dan kepada para calon pelaku kejahatan serupa di masa mendatang.

Ironisnya, jika kita mau sedikit saja merentangkan nalar, perbuatan Taufik Hidayat sebenarnya memenuhi elemen-elemen substantif dari pengertian penyiksaan yang paling luas dan umum diterima oleh komunitas hak asasi manusia.

Ia menimbulkan penderitaan fisik dan psikis yang luar biasa berat — kehilangan penglihatan permanen adalah kecacatan seumur hidup yang tidak dapat dipulihkan. Ia berlangsung secara sistematis, bukan impulsif sesaat. Ia bersifat merendahkan martabat manusia secara ekstrem.

Dalam kerangka instrumen internasional seperti Deklarasi Universal HAM, International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR), dan bahkan dalam definisi kerja yang digunakan oleh Special Rapporteur PBB untuk Penyiksaan, perbuatan seperti yang dilakukan Taufik kepada YTR hampir pasti memenuhi ambang batas "perlakuan tidak manusiawi atau merendahkan martabat."

Fokus Sondang pada unsur keterlibatan negara dalam UNCAT telah mengaburkan gambaran besar ini.

Dalam kerangka CEDAW (Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women) yang justru menjadi salah satu rujukan utama kerja Komnas Perempuan, kekerasan yang dialami YTR dapat dan seharusnya dilihat sebagai bentuk kekerasan berbasis gender yang sistemik.

CEDAW General Recommendation No. 35 secara eksplisit menyatakan bahwa kekerasan berbasis gender terhadap perempuan merupakan bentuk diskriminasi dan pelanggaran HAM, tanpa mensyaratkan keterlibatan negara sebagai pelaku langsung.

Dengan menggunakan kerangka CEDAW — yang merupakan mandat inti Komnas Perempuan — Sondang dapat membangun argumen yang jauh lebih kuat, lebih relevan, dan lebih berpihak kepada korban, tanpa harus terjebak dalam jebakan tekstual UNCAT yang konteksnya berbeda. Pilihan untuk menggunakan UNCAT ketimbang CEDAW dalam klarifikasi publik ini sendiri sudah menunjukkan kegagalan prioritas yang serius.

Dampak yang paling jauh jangkauannya adalah preseden yang ditinggalkan pernyataan Sondang terhadap penanganan kasus-kasus kekerasan dalam rumah tangga dan kekerasan berbasis gender secara lebih luas.

Jika publik dan aparat penegak hukum menyimpulkan bahwa lembaga sekaliber Komnas Perempuan saja tidak serta-merta mengkategorikan penganiayaan berat yang dilakukan individu sebagai "penyiksaan," maka hal ini berpotensi melemahkan argumentasi advokasi dalam kasus-kasus serupa yang lebih kecil skalanya.

Para pelaku kekerasan dalam hubungan intim yang sistematik dan berulang — yang dalam literatur psikologi disebut sebagai intimate partner terrorism — dapat berdalih bahwa perbuatan mereka tidak memenuhi kriteria yang bahkan Komnas Perempuan pun akui belum tergolong penyiksaan. Ini adalah bom waktu yang diletakkan di bawah fondasi perlindungan perempuan Indonesia.

Komnas Perempuan adalah lembaga yang kredibilitasnya dibangun di atas kepercayaan masyarakat, terutama kepercayaan para korban kekerasan berbasis gender bahwa lembaga ini hadir di pihak mereka. Kepercayaan itu rapuh dan membutuhkan upaya bertahun-tahun untuk dibangun.

Baca juga: Gembleng 250 Pejuang Literasi, Dispersip Probolinggo Gelar Bimtek Lima Hari Penuh

Namun sebuah pernyataan publik yang salah konteks, salah momen, dan salah empati dapat meruntuhkan kepercayaan itu dalam hitungan jam — sebagaimana terbukti dari respons publik yang masif dan marah terhadap pernyataan Sondang.

Ketika nama Komnas Perempuan menjadi bahan kecaman alih-alih menjadi simbol pembelaan korban, ada sesuatu yang fundamental yang telah gagal. Bukan hanya Sondang yang harus introspeksi, melainkan seluruh kelembagaan Komnas Perempuan tentang bagaimana standar komunikasi publik dan protokol keberpihakan kepada korban dikelola dalam institusi tersebut.

Alih-alih terjebak pada perdebatan kategori yang tidak produktif, kasus YTR seharusnya menjadi momentum yang dimanfaatkan Komnas Perempuan untuk mendorong agenda reformasi hukum yang sudah lama tertunda.

Indonesia hingga hari ini belum memiliki pasal penyiksaan yang berdiri sendiri dalam hukum pidana, berbeda dengan negara-negara yang telah mengimplementasikan UNCAT secara penuh ke dalam hukum domestiknya.

Komnas Perempuan seharusnya merespons kasus Taufik Hidayat dengan mendesak DPR dan pemerintah untuk segera meratifikasi Optional Protocol to the Convention Against Torture (OPCAT) dan mengintegrasikan definisi penyiksaan — termasuk yang dilakukan aktor non-negara dalam konteks relasi kuasa yang timpang — ke dalam hukum positif Indonesia. Itulah respons yang bermartabat dan konstruktif, bukan klarifikasi teknis yang menjauhkan lembaga dari korban.

Satu hal yang juga luput dari pernyataan Sondang adalah fakta bahwa Taufik Hidayat adalah residivis — ia sebelumnya telah divonis 1 tahun 4 bulan atas kasus penyiksaan serupa, lalu bebas dan kembali melakukan kejahatan yang jauh lebih biadab.

Di sinilah sebenarnya ada celah untuk mempersoalkan tanggung jawab negara dalam kerangka UNCAT yang Sondang sendiri kutip: apakah sistem pemasyarakatan yang membebaskan seorang residivis berbahaya tanpa program rehabilitasi yang memadai, dan sistem penegakan hukum yang memberikan hukuman ringan pada kejahatan pertama, merupakan bentuk pembiaran negara yang turut berkontribusi pada penderitaan YTR? Jika Komnas Perempuan ingin menggunakan kerangka UNCAT, pertanyaan inilah yang seharusnya dikemukakan — bukan pernyataan yang justru terkesan membebaskan pelaku dari label moral yang paling berat.

Polemik yang ditimbulkan oleh pernyataan Sondang Frishka Simanjuntak seharusnya menjadi pemicu evaluasi mendalam di internal Komnas Perempuan.

Pertama, perlu ada protokol yang jelas tentang bagaimana komisioner berbicara di ruang publik dalam kasus-kasus yang tengah menjadi perhatian nasional — karena setiap kata yang diucapkan membawa bobot kelembagaan, bukan hanya opini pribadi.

Kedua, perlu ada komitmen eksplisit bahwa dalam setiap pernyataan publik, perspektif dan kepentingan korban harus menjadi titik berangkat, bukan kecanggihan teori hukum internasional.

Ketiga, perlu ada mekanisme verifikasi internal sebelum pernyataan sensitif dirilis, untuk memastikan bahwa apa yang dikomunikasikan tidak berpotensi disalahgunakan oleh pihak-pihak yang berlawanan kepentingan dengan korban. Tanpa evaluasi semacam ini, insiden serupa hanya soal waktu.

Di atas segala perdebatan yuridis dan semantik, ada seorang perempuan bernama YTR yang kini harus menjalani sisa hidupnya tanpa penglihatan, dengan tubuh yang penuh luka, dan dengan trauma yang tidak akan sembuh hanya dengan satu keputusan pengadilan. Ia adalah manusia yang paling berhak untuk mendapatkan pembelaan paling lantang dari lembaga yang didirikan atas namanya.

Komnas Perempuan harus memutuskan: apakah ia ingin dikenang sebagai lembaga yang berdiri gagah di samping korban, menuntut keadilan paling maksimal, mendorong reformasi hukum paling progresif — atau apakah ia ingin dikenang sebagai lembaga yang di saat publik paling membutuhkan kepastian moral, justru sibuk mengklarifikasi mengapa penderitaan seorang perempuan belum cukup memenuhi definisi konvensi internasional. Pilihan itu ada di tangan Komnas Perempuan. Dan publik Indonesia sedang menonton.

Editor : Redaksi

Politik Dan Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru