Oleh: Defiyan Cori
JatimUPdate.id - Tidak hanya di sektor perkebunan sawit "permainan" harga ekspor melalui transfer pricing. Pemerintah cq. Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa juga harus memeriksa "permainan" yang sama di sektor pertambangan dan perhutanan. Jumlahnya, bisa lebih mengernyitkan dahi rakyat Indonesia. Mengapa demikian, sebab tidak hanya keuntungan ekspor yang didapatkan tetapi juga harga pasar domestik (_Domestic Market Obligation/DMO_) untuk pasokan di dalam negeri, termasuk ke BUMN.
Baca juga: Purbaya : Boro-Boro Resesi, Faktanya Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,61 Persen
Korporasi swasta disektor pertambangan batu bara yang dikenal sebagai "emas hitam" ini misalnya melalui Undang-Undang Nomor No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (diubah menjadi UU No. 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat) memperoleh keleluasaan pasca reformasi 1998. Kelompok korporasi taipan ini mengelola kekayaan Sumber Daya Alam (SDA) yang seharusnya menjadi mandat konstitusi BUMN. Yaitu, perintah ayat 2 dan 3 dari Pasal 33 UUD 1945 yang ditafsirkan lain oleh pembuat kebijakan.
Pertanyaan publik yaitu, mengapa kelompok tersebut mendapatkan keistimewaan (_previllege_)? Jawabannya tentu saja ada kaitannya dengan pola ambil dan beri (_take and give_) sebagai bentuk dukungan politik dan ekonomi dalam demokrasi liberalisme-kapitalisme. Tidak ada lagi yang memungkiri, bahwa reformasi melalui paket UU politik telah membuat ongkos politik yang sangat mahal. Akibatnya, sebagian kecil korporasi swasta (taipan) yang beroleh keistimewaan itu menjadi tambah kaya raya atas penguasaan SDA.
Cabang produksi yang penting dan yang menguasai hajat hidup orang banyak hanya untuk kemakmuran orang per orang atau sekelompok orang saja bukan orang banyak. Jelaslah ini, pelanggaran kasat mata atas Pasal 33, ayat 3 UUD 1945. Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalam bukan lagi kuasa negara. Telah beralih menjadi kuasa korporasi swasta yang mendapat dukungan politik dan keamanan (_backing_) dari oknum aparat negara.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), nilai ekspor batu bara Indonesia pada tahun 2025 mencapai US$24,48 miliar (sekitar Rp411,14 triliun). Memang, terdapat penurunan nilai sebesar 19,70% dibandingkan tahun 2024 yang mencapai US$30,49 miliar atau sekira Rp512,23 triliun. Jika menggunakan dasar pemeriksaan pemerintah atas temuan "permainan" harga ekspor CPO yang dinaikkan sebesar 50 persen atau _transfer pricing_ apa yang terjadi?
Mengacu pada data tahunan BPS selama 10 tahun terakhir kerugian penerimaan negara atas permainan _transfer pricing_ batu bara luar biasa fantastis. Nilai ekspor batubara Indonesia yang terbesar volumenya terjadi di tahun 2019, yaitu sejumlah 454,92 juta ton. Nilainya mencapai US$ 20,44 miliar tapi angka ini menurun dibandingkan tahun 2018 yang mencapai US$20,95 miliar. Hal ini, terutama disebabkan oleh penurunan harga acuan batubara di pasar global selama periode 2019.
Baca juga: Purbaya : Bantalan Ekonomi Indonesia Masih Relatif Kuat
Dengan rata-rata harga batubara ekspor sebesar US$140 per ton (nilai kurs US$ fluktuatif) jelaslah selisih harga DMO ke PLN yang hanya US$70 sangat signifikan. Maka, nilai manipulasi harga (_transfer pricing and under invoicing_) bisa mencapa Rp345-400 triliun/tahun atau sekira Rp3.450-4000 triliun selama 10 tahun. Jika menggunakan angka ekspor batu baru tahun 2025 seharusnya menjadi US$48,96 miliar (sekitar Rp822,28 triliun) dan tahun 2024 sekitar US$60,98 miliar atau sekira Rp1.024,46 triliun. Angka ini baru data dua (2) tahun saja.
Selain itu, nilai total ekspor batubara Indonesia yang tertinggi menurut BPS terjadi pada tahun 2023 mencapai US$59,49 miliar (sekitar hampir Rp1.000 triliun. Lebih dari itu, komoditas ini menjadi penyumbang devisa ekspor terbesar bagi Indonesia pada periode tersebut, dengan volume pengiriman mencapai 379,7 juta ton. Artinya, kehilangan pemasukan (pajak) atau penerimaan negara (royalty atau bagi hasil) sangat merugikan kepentingan keuangan negara, perekonomian nasional dan cita-cita mencapai kesejahteraan rakyat.
Apalagi, komoditas batu bara di Indonesia didominasi oleh pemain industri utama yang tersebar di Pulau Sumatra dan Kalimantan. Diantaranya, yang terbesar dan paling berpengaruh, yaitu PT Bumi Resources Tbk (BUMI), PT Kaltim Prima Coal (KPC) di Kutai Timur dan PT Arutmin Indonesia, PT Adaro Energy Indonesia Tbk (ADRO), PT Bayan Resources Tbk (BYAN), PT Kideco Jaya Agung, anak usaha dari Indika Energy Group, PT Indo Tambangraya Megah Tbk (ITMG) dan banyak lagi yang lainnya.
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa harus memeriksa hasil perdagangan ekspor batu bara dan juga komoditas mineral lainnya, perkebunan non sawit serta perhutanan dengan potensi kasus yang sama sebagaimana CPO. Perhutanan, misalnya atas penjualan kayu dari penebangan pohon yang disinyalir kuat dilakukan untuk berbagai kepentingan proyek pembangunan. Kayu-kayu tersebut sebagian besar juga diekspor ke mancanegara.
Ada penebangan pohon yang dilakukan untuk pembangunan proyek apa yang disebut sebagai Ibu Kota Nusantara (IKN). Terdapat pula penebangan pohon terkait alih fungsi lahan menjadi proyek _food estate_ untuk ketahanan pangan. Nilai "permainan" harga ekspornya bisa mencapai US$433,33 miliar atau sekitar Rp7.000 triliun. Manipulasi atau penggelembungan harga ekspor ini harus segera ditindaklanjuti secara hukum. Tidak hanya sebatas sawit atau CPO saja. Kejahatan harga ekspor batu bara dan komoditas lainnya juga harus diperiksa seperti nikel, bauxit dan perkayuan yang berada dalam kawasan perhutanan.
Sebab, ini merupakan kejahatan perdagangan ekspor yang lebih serius tidak hanya pada penerimaan negara tapi juga berdampak lingkungan. Tindakan yang mengambil keuntungan atas kerugian penerimaan negara yang besar atas praktek kecurangan jelas mengganggu keberlanjutan pembangunan bangsa dan negara. Demi kepentingan bangsa dan negara serta tegaknya Pasal 33 UUD 1945 sebagai sistem ekonomi konstitusi Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa juga harus menindak secara tegas dan adil.
Tidak beda dengan kasus CPO, mendesak otoritas pemerintah melakukan pemeriksaan dengan mengikutsertakan kelompok ahli independen melakukan investigasi secara obyektif agar terbangun kepercayaan (_trust_) publik. Sebelum keterlibatkan aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan para pihak yang terlibat ditempuh. Upaya penyelidikan ini penting sebagai langkah awal dalam memeriksa dugaan manipulasi tersebut tidak mendapat dukungan (_backing_) dari aparat. Inilah alasan kuat pentingnya tim ahli independen yang berasal dari luar pemerintahan. (*)
Editor : Redaksi