Sidoarjo, JatimUPdate.id - Maraknya warung kopi (warkop) yang diduga berkedok tempat hiburan karaoke di kawasan eks Tol HK, Kecamatan Jabon, Kabupaten Sidoarjo, memicu keresahan warga.
Baca juga: Fraksi NasDem-Demokrat DPRD Sidoarjo Soroti Tingginya Silpa hingga Temuan BPK
Selain menyediakan fasilitas karaoke, sejumlah warkop juga diduga menjual minuman keras (miras) ilegal dan menjadi lokasi praktik yang dinilai bertentangan dengan norma masyarakat.
Keluhan tersebut disampaikan para tokoh agama dan masyarakat bersama kepala desa saat mengadu ke Komisi A DPRD Sidoarjo, Rabu (01/7/2026).
Mereka meminta pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum segera melakukan penertiban terhadap tempat usaha yang diduga menyimpang dari izin operasional.
Kepala Desa Dukuhsari, Ikhwan Widodo, mengatakan masyarakat tidak mempermasalahkan keberadaan warung kopi atau angkringan yang menjalankan usaha secara normal. Namun, warga menolak jika warkop dijadikan tempat karaoke, peredaran minuman keras, hingga aktivitas yang mengarah pada praktik maksiat.
"Warung kopi tetap boleh berjualan. Yang kami tolak adalah tempat yang mengarah pada karaoke, penjualan miras, dan dugaan transaksi asusila. Itu harus ditertibkan," ujar Kades.
Menurut Ikhwan, perubahan kondisi tersebut juga dikhawatirkan memengaruhi karakter generasi muda di Jabon yang selama ini dikenal sebagai kawasan religius.
"Dulu Jabon dikenal sebagai kecamatan atau desa santri. Sekarang kami prihatin karena pergeseran nilai mulai terlihat. Anak-anak muda yang dulu lebih banyak mengaji kini lebih sering nongkrong di tempat-tempat seperti itu," katanya.
Baca juga: Sidoarjo Gelar Pelatihan AI Gratis, Bekali Warga Jadi Content Creator hingga Digital Marketer
Ia memperkirakan terdapat sekitar 25 warkop remang-remang yang beroperasi di kawasan tersebut.
Karena itu, masyarakat meminta pemerintah segera melakukan pembongkaran dan penertiban terhadap tempat usaha yang terbukti melanggar aturan.
"Harapan kami setelah pertemuan dengan DPRD, penindakan benar-benar dilakukan. Tempat-tempat yang menjadi sumber kemaksiatan harus dibongkar dan peredaran miras ilegal diberantas," tegasnya.
Menanggapi aspirasi tersebut, Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo, Rizza Ali Faizin, mengatakan pihaknya sengaja mempertemukan Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimka), tokoh masyarakat, dan pemerintah desa untuk mencari solusi atas keresahan warga.
Menurutnya, DPRD mendukung penertiban terhadap tempat usaha yang terbukti menjual minuman keras dan menyediakan fasilitas karaoke yang melanggar ketentuan.
"Kami sepakat tidak semua warkop dibongkar. Warkop atau angkringan yang benar-benar berjualan tetap bisa beroperasi. Tetapi tempat yang menjual miras dan menyediakan karaoke yang meresahkan masyarakat harus ditertibkan," katanya.
Rizza menambahkan, Jabon selama ini dikenal sebagai wilayah yang religius sehingga pemerintah harus menjaga kondusivitas dan ketertiban masyarakat.
Sementara itu, Anggota Komisi C DPRD Sidoarjo, Ainun Jariyah, menyatakan mendukung langkah penertiban meski tetap mempertimbangkan aspek ekonomi masyarakat.
"Kalau memang terbukti melanggar aturan dan meresahkan warga, saya setuju dilakukan pembongkaran," katanya singkat.(ih/yh)
Editor : Yuris. T. Hidayat