Peradi dan LPKAN Sidoarjo Beri Pendampingan Hukum kepada Korban Dugaan Kekerasan Seksual

Reporter : Imam Hambali
Suasana pendampingan kasus hukum dari Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara (LPKAN) Sidoajo bersama DPC Peradi Sidorjo yang memberi bantuan hukum kepada korban hingga kasusnya diusut tuntas.

 

Sidoarjo, JatimUPdate.id - Malang benar nasib Bunga (16), sebut saja namanya begitu. Pelajar SMA ini menjadi korban kekerasan fisik, sekaligus pelecehan seksual yang kasusnya kini diproses di Mapolresta Sidorjo.

Baca juga: Dugaan Perubahan Kuota SPMB SMP Negeri Sidoarjo Disorot, Pemerhati Pendidikan Temukan Selisih Ratusan Kursi

Pelakunya adalah RZ (43) warga kawasan Gugling Village Candi yang tidak lain adalah ayah tirinya.

Terkait perkara ini Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara (LPKAN) Sidoajo bersama DPC Peradi Sidorjo memberi bantuan hukum kepada korban hingga kasusnya diusut tuntas. Pada Senin (6/7/2026), korban didampingi keluarga mengungkapkan kronologis kejadian dugaan pelecehan seksual dan kekerasan fisik kepada Ketua LPKAN Sidoarjo Chamim Putra Gofoer.

Perkaranya juga dikordinasikan kepada Ketua Peradi Sidoarjo Yunus Susanto SH.

“Dari koordinasi, kami dari LPKAN dan Peradi sepakat memberi pendampingi atas perkara itu, sampai tuntas hingga proses hukum di pengadilan,” kata Chamim.

Terkait perkara ini Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara (LPKAN) Sidoajo bersama DPC Peradi Sidorjo memberi bantuan hukum kepada korban hingga kasusnya diusut tuntas.

Pada Senin (6/7/2026), korban didampingi keluarga mengungkapkan kronologis kejadian dugaan pelecehan seksual dan kekerasan fisik kepada Ketua LPKAN Sidoarjo Chamim Putra Gofoer.

Perkaranya juga dikordinasikan kepada Ketua Peradi Sidoarjo Yunus Susanto SH.

“Dari koordinasi, kami dari LPKAN dan Peradi sepakat memberi pendampingi atas perkara itu, sampai tuntas hingga proses hukum di pengadilan,” kata Chamim.

Baca juga: Pemkab Teken 25 Proyek Rp108,5 Miliar, DPRD Sidoarjo Perketat Fungsi Pengawasan

Mas Yunus, sapaan lawyer papan atas Sidoarjo ini mengatakan dari ceritera dan kronologisnya jelas-jelas memenuhi unsur tindak pidana berupa kekerasan fisik dan pelecehan seksual. Yang kami sesalkan, korbannya juga masih di bawah umur,--dibawah 17 tahun.

“Kami minta pihak kepolisian memberi atensi atas perkara ini, apalagi perkara juga sudah dilaporkan ke Polresta Sidoarjo dengan laporan polisi nomer: LP-B/201/VI/2026/SPKT/Polresta Sidoarjo,” tegas Yunus.

Kronologis kejadianya berawal ketika orang tuanya cerai, Bunga diasuh tantenya, Sri (45) warga di perumahan Sidokepung. Setelah ibunya bersuami kembali, mengambil Bunga untuk diasuh sendiri dengan cara memaksa.

Sri pun tak kuasa menolak, apalagi cara mengambil Bunga juga memaksa.
Bunga yang saat itu kelas 2 SMP pun akhirnya tinggal bersama ibunya dan suaminya RZ, Tragisnya, tidak mendapat kasih sayang, justru Bunga diperlakukan kasar, bahkan kerap mendapat perlakukan kekerasan fisik.

Disundut rokok. Rambutnya pernah dipotong dengan pisau secara tidak beraturan atau dipethali.

Baca juga: Warga Jabon Adukan Maraknya Warkop Berkedok Karaoke ke DPRD Sidoarjo, Minta Tempat Jual Miras Ditertibkan

Tak hanya itu, RZ, ayah tirinya juga tidak segan-segan memukul kepala, dan bagian badan lainnya, termasuk menyulut rokok di kakinya.

Kekerasan fisik itu pun menanggalkan bekas luka pada bagian tubuh Bunga. Bejatnya lagi kelakuak RZ adalah kerap merabah tubuh korban saat tidur. Jika Bunga berontak, pelaku langsung memukulnya. Bahkan pelaku juga pernah merekam melalui HP-nya saat korban mandi. 

“Semua saya ceritakan ke ibu, tapi ibu malah marah,” kata Bunga saat bertutur dengan berlinang air mata.

Karena sudah tidak tahan perlakuan RZ,  akhirnya Bunga kabur dari rumah orangtuannya dan melapor ke Polresta Sidoarjo. Dengan didampingi Sri, tantenya yang pernah mengasuh, dia sempat dimintai keterangan pihak kepolisian. 

“Kami minta perkara ini segera diproses dan pelakunya ditahan,” tukas Sri.(ih)

Editor : Yuris. T. Hidayat

Politik Dan Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru