Catatan Redaksi - Keberhasilan Komisi B DPRD Surabaya menuntaskan Raperda Pengelolaan Air Limbah Domestik dalam kurun waktu enam bulan patut mendapatkan apresiasi tinggi.
Langkah taktis ini membuktikan kerja legislasi bisa berjalan cepat, fokus, dan tidak bertele-tele jika dibarengi dengan komitmen yang kuat.
Baca juga: DPRD Respons Polemik Mutasi Lurah Tambak Wedi: Abdi Negara Butuh Pengabdian di Berbagai Bidang
Keterlibatan banyak pakar perguruan tinggi serta ahli dari Jakarta juga menunjukkan kecepatan kerja tidak harus mengorbankan kualitas produk hukum yang dihasilkan.
Pernyataan dari internal Komisi B yang menekankan pentingnya menjaga kepercayaan publik agar pansus tidak dianggap main-main merupakan sebuah sentilan keras.
Kalimat tersebut seperti cermin besar yang dihadapkan langsung kepada performa internal legislatif secara keseluruhan.
Mengapa begitu? Sebab, di saat Pansus Air Limbah mampu membuktikan tajinya dalam hitungan bulan, publik justru terus disuguhi tontonan ironis dari kinerja beberapa pansus lain.
Sebut saja sejumlah pansus yang sudah dibentuk sejak tahun 2025 lalu, namun hingga memasuki pertengahan tahun 2026 ini belum juga menunjukkan hilal penyelesaian.
Baca juga: SiLPA Tembus Rp516 Miliar, DPRD Surabaya Soroti Rendahnya Serapan Anggaran
Pembahasan yang berlarut-larut melintasi pergantian tahun anggaran ini memicu pertanyaan besar di tengah masyarakat serius kah mereka melakukan penggodokan Raperda.
Kontras performa ini seolah menggambarkan adanya ketimpangan komitmen dalam tubuh pansus.
Atau terdapat tarik-ulur kepentingan atau hanya lambatnya ritme kerja pada pansus-pansus menahun tersebut. Ini jelas berisiko menggerus kepercayaan publik.
Jika sebuah regulasi penting terus mandek dari tahun lalu hingga pertengahan tahun ini, wajar jika masyarakat mulai curiga mereka sedang main-main dengan amanah yang diemban.
Penyelesaian Raperda Air Limbah dalam waktu enam bulan seharusnya menjadi standar baku, bukan sebuah pengecualian yang langka.
Pimpinan DPRD Surabaya harus berani bersikap tegas untuk mengevaluasi pansus-pansus warisan 2025 yang masih berjalan di tempat hingga pertengahan 2026 ini.
Sebab rakyat tidak membutuhkan rapat-rapat kerja tanpa hasil konkret. Kedepankan transparansi, pacu produktivitas, dan sudahi tradisi menunda-nunda pekerjaan sebelum cap main-main benar-benar melekat permanen di benak publik.
Editor : Redaksi