Sikap Tegas BASSRA: Dukung Perpres 111/2025 dan Desak UU Khusus Penanganan LGBT

Reporter : Redaksi
Suasana pertemuan kyai dan alim ulama anggota Badan Silaturrahmi Ulama Pesantren Madura (BASSRA) yang telah mengeluarkan sikap dukungan atas regulasi yang menentang LGBT.

 

Pamekasan, JatimUPdate.id - Badan Silaturrahmi Ulama Pesantren Madura (BASSRA) secara resmi mengeluarkan pernyataan sikap tegas terkait maraknya fenomena penyimpangan seksual di Indonesia.

Baca juga: Presiden Prabowo resmi menetapkan Perpres 111/2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara 2025–2029.

Dalam pernyataan tertulis yang ditujukan kepada Pemerintah RI, DPR RI, dan masyarakat luas, para ulama Madura mendesak segera diterbitkannya regulasi pidana khusus serta penyediaan fasilitas rehabilitasi.

Dalam maklumat yang dirilis pada Jumat (10/7/2026), BASSRA menyoroti beberapa poin krusial sebagai bentuk respons terhadap perkembangan sosial terkini.

BASSRA menyatakan keprihatinan yang sangat mendalam atas meluasnya fenomena perilaku penyimpangan seksual dalam segala bentuknya.

Menurut para ulama, kecenderungan tersebut secara individual merupakan penyakit sosial dan mental yang tidak boleh dibiarkan, melainkan harus disembuhkan melalui jalur rehabilitasi yang tepat.

Dukung Fatwa MUI dan Perpres 111/2025

Baca juga: Kepengurusan Baru DPC PKB Pamekasan: Mesin Baru dalam Perjuangan

Sebagai pijakan hukum dan moral, BASSRA menyatakan dukungan penuh terhadap Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 57 Tahun 2014. Fatwa tersebut mengharamkan secara mutlak hubungan sesama jenis (homoseksual, gay, lesbian), sodomi, pencabulan, hingga pedofilia, serta mengategorikannya sebagai tindakan kriminal (jarimah).

Selain itu, BASSRA juga mengapresiasi langkah strategis pemerintah dengan mendukung penuh Perpres Nomor 111 Tahun 2025. Aturan tersebut diketahui mengategorikan LGBT sebagai salah satu bentuk ancaman non-militer yang nyata terhadap kedaulatan, ketahanan nasional, serta moralitas bangsa.

Guna memberikan kepastian hukum, para ulama Madura menyuarakan aspirasi masyarakat agar Pemerintah dan DPR RI segera merancang dan mengesahkan undang-undang pidana tersendiri bagi pelaku LGBT.

Baca juga: Mahasiswa IAI Al-Khairat Raih Medali Perunggu Akuntansi Tingkat Nasional

Kendati mendorong sanksi hukum yang tegas bagi pelaku kriminalitas seksual, BASSRA tetap menekankan pentingnya aspek kemanusiaan.

Pemerintah diminta untuk memfasilitasi sarana rehabilitasi medis dan psikologis yang memadai bagi individu yang ingin sembuh dari penyimpangan tersebut.

Pernyataan sikap ini ditandatangani langsung oleh jajaran pengurus Badan Silaturrahmi Ulama Pesantren Madura (BASSRA) di Pamekasan sebagai komitmen nyata dalam menjaga moralitas dan masa depan generasi bangsa. (rilis/febri/yh)

Editor : Yuris. T. Hidayat

Politik Dan Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru