Presiden Prabowo resmi menetapkan Perpres 111/2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara 2025–2029.

avatar Miftahul Rachman
  • URL berhasil dicopy
Presiden Prabowo Subianto saat bersama para rektor, dekan, dosen, guru besar di Sarasehan Kebangsaan. Presiden Prabowo resmi menetapkan Perpres 111/2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara 2025–2029.
Presiden Prabowo Subianto saat bersama para rektor, dekan, dosen, guru besar di Sarasehan Kebangsaan. Presiden Prabowo resmi menetapkan Perpres 111/2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara 2025–2029.

Jakarta, JatimUPdate.id - Presiden Prabowo resmi menetapkan Perpres 111/2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara 2025–2029.

Lampirannya mengategorikan LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter di bidang sosial-budaya, bagian dari pemetaan tantangan yang dinilai memengaruhi ketahanan nasional.

Dokumen ini juga memuat ancaman nonmiliter lain: terorisme, radikalisme, separatisme, krisis ekonomi, narkotika, judi online, pinjaman online ilegal, dan ancaman siber.

Perpres ini menjadi pedoman strategis bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan pertahanan menghadapi tantangan modern.

Kebijakan ini menuai beragam tanggapan: sebagian organisasi kemasyarakatan mendukungnya sebagai upaya memperkuat ketahanan bangsa, sementara kelompok lain, termasuk pegiat HAM, mengkritik pengategorian LGBTQ sebagai "ancaman" karena dinilai berpotensi mendiskriminasi kelompok minoritas dan bertentangan dengan prinsip nondiskriminasi. (rilis/mmt/yh)