Dirikan Pabrik, Manajemen HRM Taat Prosedur

Reporter : Zainal Abidin
Aksi unjukrasa warga Gulomantung di Kecamatan Kebomas Gresik Senin (13/07/2026).

Kebomas, Gresik, JatimUPdate.id - Aksi unjukrasa warga Gulomantung di kantor Kecamatan Kebomas, Senin (13/07/2026) siang, yang menolak rencana PT HRM mendirikan pabrik pengelolaan kaleng bekas, kurang tepat.

"Karena pabrik belum beroperasi dan tidak berdampak  pada lingkungan setempat," kata FI Mirza, Humas PT HRM kepada pers Selasa (14/07/2026) pagi.

Baca juga: Pemkab Gresik Dorong Kolaborasi Desa Jadi Kawasan Pedesaan Komoditas Unggul Ekspor

Mirza menjelaskan lokasi bakal pabrik yang diprotes warga itu adalah kawasan industri.

"Semua prosedure untuk mendirikan pabrik, kami ikuti. Semisal dari Kementerian Lingkungan Hidup, dan instansi terkait tingkat kabupaten hingga provinsi," rincinya.

Baca juga: Danpas Pelopor Pantau Langsung Pengamanan Aksi Buruh di DPR/MPR, 1.600 Personel Korbrimob disiagakan

Selain itu tambah Mirza, bila pabrik itu sudah operasional, akan berkontribusi positif untuk daerah setempat. Akan ada pemberian CSR dan warga yang kompeten berkesempatan jadi tenaga kerja.

Untuk diketahui, kemarin siang, puluhan warga RW 02, Kelurahan Gulomantung, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, menggelar aksi unjuk rasa di halaman Kantor Kecamatan Kebomas.

Baca juga: Dewan Pendidikan Gresik Berganti, PR Pendidikan Diupayakan Bertahap Selesai

Massa menyampaikan penolakan terhadap rencana operasional PT HRM yang dinilai berpotensi menimbulkan dampak buruk bagi lingkungan permukiman setempat. (Ferry Is Mirza/rilis/za/yh)

Editor : Yuris. T. Hidayat

Politik Dan Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru