Surabaya,JatimUPdate.id - Anggota Komisi D DPRD Surabaya, Imam Syafi'i menuturkan, konser Deny Caknan yang menimbulkan kericuhan di Surabaya Expo Center digelar Disbudparpor melalui Event Organizer atau EO.
Imam menegaskan kepastian itu didapat saat Komisi D menggelar rapat dengan Disbudporapar, pada Selasa (14/7).
Baca juga: Anas Sebut Kartar dan Gen Z Punya Peran Strategis Berdayakan Ekonomi Kreatif Kampung
"Kebetulan kemarin Komisi D itu rapat dengan Dispudporapar dan acara itu yang mengadakan adalah Disbudporapar tapi melalui EO, Event Organizer," kata Imam, Rabu (15/7).
Imam menegaskan, jika konser tersebut lantaran kesalahan EO, harus ada sanksi kepada penyedia acara tersebut.
Namun jika konser tersebut diselenggarakan oleh Disbudporapar, OPD itu harus memberikan sanksi kepada jajarannya.
"Kami mempertanyakan perkembangan terakhir dari acara itu," tutur Imam.
Imam juga menyinggung pernyataan Wali Kota Eri Cahyadi yang akan mengevaluasi konser tersebut.
Menurutnya, evaluasi hanya berkaitan dengan acara atau kegiatan Pemkot berikutnya.
Kendati begitu, Imam mengingatkan human error tetap harus menjadi fokus penyelenggara acara harus mendapatkan sanksi.
Baca juga: Komunitas Gelora Juang Kunjungi Fraksi PDIP Surabaya, Dialog Kedewanan dan Peran Parpol
"Kan harus sudah bisa diperkirakan, karena (konser) gratis yang datang akan banyak membeludak. Itu kalau membeludak itu bisa rawan," urai Imam.
Legislator Partai NasDem itu mengaku, dalam rapat juga menanyakan terkait anggaran konser Denny Caknan.
Imam menyebut berdasarkan pengakuan Disbudporapar konser Denny Caknan dibiayai oleh pihak swasta.
"Kami mendengar acara itu bantuan pihak swasta. Yang kami kaget lagi ketika Kepala Disbudporapar saya tanya, itu APBD-nya berapa? Karena rangkaian ulang tahun kota Surabaya sudah selesai, kok masih ada? Ternyata nol. Wah itu tambah kami kaget. Kalau gitu ngapain bikin acara?" urai Imam.
Baca juga: Kembalikan Nama Baik Lurah Forum RTRW Tambak Wedi Layangkan Surat RDP ke DPRD
Maka dari itu, Imam menekankan agar Pemkot tidak terlalu membebani pengusaha.
Sebab dari sudut pandangnya, bantuan yang dikucurkan pengusaha karena beberapa faktor, sukarela, dan terpaksa karena takut.
Pun menjadi ruang gelap negosiasi pelanggaran atau barter pelanggaran bagi pengusaha "nakal" yang sering melanggar aturan.
"Kalau pengusaha misalnya yang nakal, sering melanggar aturan, mungkin itu dijadikan kesempatan nyumbang supaya aman. Supaya tidak sering didatangi Satpol PP, misalnya seperti itu," beber Imam Syafi'i. (Roy/yh)
Editor : Yuris. T. Hidayat