Kejati Aceh Tetapkan Penahanan Dua Tersangka Korupsi Pengairan Irigasi Sigulai

Reporter : Zikrillah
Kejati Aceh melakukan penahanan terhadap 2 (dua) orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Pengadaan Tanah Pembangunan Daerah Irigasi Sigulai, Kec. Simeulue Barat, Kab. Simeulue

Banda Aceh, JatimUPdate.id - Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh pada Selasa, (14/072026) menetapkan sekaligus melakukan penahanan terhadap 2 (dua) orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Pengadaan Tanah Pembangunan Daerah Irigasi Sigulai, Kecamatan Simeulue Barat, Kabupaten Simeulue pada Dinas Pengairan Aceh Tahun Anggaran 2019, masing-masingberinisial:

1. S, Kepala Desa Sigulai Periode 2019–2025.

Baca juga: Ucapan Terima Kasih Jendral Sudirman Untuk Aceh

2. DS, PNS pada Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh.

Perkara ini berawal dari kegiatan Pengadaan Tanah Pembangunan Daerah Irigasi Sigulai Tahun Anggaran 2019 yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus dengan pagu anggaran sebesar Rp.39.956.500.000,- untuk pengadaan lahan seluas 885.216,67 m² (88,52 Ha).

Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan adanya dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan tanah, khususnya pada lokasi sekitar rencana bendung di Desa Sigulai.

Data awal menunjukkan terdapat 26 bidang tanah, yang terdiri dari 25 bidang milik masyarakat dan 1 bidang Tanah Desa.

Baca juga: Wakapolda Aceh Pimpin Upacara HUT Kemerdekaan RI Ke-81 di Mapolda Aceh.

Namun, dalam proses pelaksanaannya, 1 bidang Tanah Desa tersebut diduga berubah menjadi 32 bidang dengan status kepemilikan perseorangan.

Perubahan ini menjadi salah satu fokus penyidikan karena diduga berkaitan dengan penyimpangan dalam proses pengadaan tanah yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

Berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh Ahli, perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.2.219.604.880.

Baca juga: Wakil Gubernur Aceh Dsmpingi Kunjungan Kerja Wapres, Tinjau Infrastruktur Terdampak Yang Telah di Rekonstruksi Ulang

Dari jumlah tersebut Hingga saat ini telah dilakukan pengembalian kerugian negara sebesar Rp.301.353.878,-.

Berdasarkan alat bukti yang telah diperoleh, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh menetapkan S dan DS sebagai tersangka serta melakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari, terhitung sejak tanggal 14 Juli 2026 sampai dengan 2 Agustus 2026 di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Banda Aceh. (rilis/dziq/yh)

Editor : Yuris. T. Hidayat

Politik Dan Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru