Oleh : Defiyan Cori
JatimUPdate.id - Apa kepentinganya Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) bagi rakyat Indonesia sehingga Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengesahkan UU PFII? Apa landasan konstitusional pengajuan RUU itu sebelum disahkan oleh DPR RI? Hal inilah yang terlebih dahulu secara paradigmatik dan konsepsional dijawab oleh pemerintah dan DPR RI. Seolah-olah, tidak memperhitungkan berbagai resiko dan manfaat serta dampak dan konsekuensi yang nanti akan menyertai perjalanan perekonomian nasional di masa depan.
Tidak hanya itu, faktor kemendesakan (_urgent_) apa yang membuat pemerintah dan DPR RI terburu-buru mengesahkannya. Lalu, di pasal berapa dalam konstitusi UUD 1945 yang mengizinkan adanya PFII? Yang lebih penting lagi, adakah pelibatan partisipasi rakyat serta pemangku kepentingan (_stakeholder_) dalam penyusunan RUU tersebut. DPR RI telah kalap dan gelap mata "semau kelompok gue" mengambil berbagai kebijakan secepat kilat!
Selain, adanya kajian awal yang komprehensif terkait RUU dimaksud agar DPR RI tidak serampangan dan sembarangan menyusun RUU. Jika, pertanyaan krusial menyangkut proses legislasi itu tak mampu disampaikan secara logis dan konstitusional maka pengesahan UU PFII adalah pelanggaran berat atas kedaulatan ekonomi dan keuangan RI. Tak ada bedanya dengan VOC gaya baru yang dulu berdagang lalu menjajah tanah air.
Pertanyaan pokok lainnya, siapa yang memastikan dan bertanggungjawab bahwa PFII yang dikelola nantinya tidak bersumber dari dana hasil kejahatan? Apakah, para agamawan, khususnya ulama Islam serta merta menerima begitu saja pengelolaan PFII yang bersumber dari uang haram? Bolehkah dalam pandangan Islam uang hasil kejahatan semisal tindak pidana korupsi atau pencucian uang (_money laundring_), perjudian, perdagangan manusia (_human trafficking_), perdagangan seksual (_sexual ttafficking_) dan peredaran narkoba serta sejenisnya dijadikan dana untuk pembangunan?
Editor : Redaksi