Jakarta, JatimUPdate.id - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (24/7/2026) malam.
Penahanan dilakukan setelah Febrie menjalani pemeriksaan intensif sejak siang hari terkait penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Berdasarkan pantauan di lokasi, Febrie tiba di Rutan KPK sekitar pukul 23.24 WIB menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Agung. Ia tampak mengenakan kemeja batik berwarna abu-abu kecokelatan dan dikawal ketat petugas sebelum langsung digiring memasuki rumah tahanan.
Penahanan tersebut merupakan tindak lanjut setelah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan Febrie sebagai tersangka dalam sejumlah perkara dugaan korupsi.
Selain kasus TPPU yang tengah didalami, Febrie juga diduga terlibat dalam tiga perkara besar, yakni dugaan korupsi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri), dugaan korupsi penyelesaian utang anak usaha PT Krakatau Steel, serta dugaan korupsi pasokan batu bara ke pembangkit listrik tenaga uap (PLTU).
Dalam perkembangan perkara tersebut, Kejaksaan Agung sebelumnya mengambil alih penanganan kasus. Meski demikian, status tersangka yang telah ditetapkan Kortastipidkor Polri terhadap Febrie tetap dipertahankan.
Selain Febrie, penyidik juga telah menetapkan seorang tersangka lain bernama Don Ritto.
Baca juga: Jaksa Agung Rotasi 29 Pejabat Kejaksaan, Kuntadi Jampidsus, Rinaldi Umar Jadi Dirdik Jampidsus
Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung, Rudi Margono, mengatakan Febrie akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan KPK Cabang Jakarta Timur.
"Saudara FA telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai hari ini di Rutan KPK Cabang Jakarta Timur," ujar Rudi kepada wartawan, Jumat malam (24/7/2026).
Rudi menjelaskan, penempatan Febrie di Rutan KPK dilakukan dengan sejumlah pertimbangan.
Selain untuk menjamin keamanan dan perlindungan terhadap yang bersangkutan mengingat rekam jejaknya menangani berbagai perkara besar saat masih menjabat sebagai Jampidsus, langkah tersebut juga dimaksudkan untuk menjaga akuntabilitas serta transparansi proses hukum.
Baca juga: Kasus Jaksa Febri: Cukup Dua Alat Bukti atau Wajib Diperiksa?
Menurutnya, sinergi dengan KPK diperlukan agar proses penyidikan dapat berjalan optimal tanpa menimbulkan polemik di tengah publik.
Kasus yang menjerat Febrie menjadi perhatian karena menyangkut mantan pejabat tinggi penegak hukum yang sebelumnya dikenal menangani sejumlah perkara korupsi berskala nasional.
Penyidik masih terus mendalami dugaan keterlibatan pihak-pihak lain dalam rangkaian perkara tersebut. (ih/yh)
Editor : Yuris. T. Hidayat