Kasat Narkoba Polres Tangsel Ditangkap Bareskrim, Diduga Terlibat Peredaran Narkoba

Reporter : Imam Hambali
Bareskrim Polri

 

Jakarta, JatimUPdate.id - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri kembali menindak tegas dugaan keterlibatan aparat kepolisian dalam kejahatan narkotika.

Baca juga: Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK Selama 20 Hari, Tersandung Tiga Dugaan Korupsi

Kali ini, Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polres Tangerang Selatan, AKP Pardiman, ditangkap bersama sejumlah anggota polisi karena diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso mengungkapkan, AKP Pardiman diduga tidak hanya terlibat dalam peredaran gelap narkotika, tetapi juga penyalahgunaan narkoba serta penyalahgunaan kewenangan dalam penanganan perkara narkotika.

"AKP Pardiman ditangkap bersama enam anggotanya serta seorang anggota Polda Aceh," kata Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso di Jakarta, Senin (27/7/2026).

Meski demikian, Bareskrim belum membeberkan kronologi penangkapan maupun barang bukti yang diamankan. Eko menyebut seluruh informasi terkait kasus tersebut akan disampaikan dalam rilis resmi berikutnya.

Baca juga: Korlantas Polri: Masyarakat Diimbau Tidak Mudah Percaya Hoaks Terkait Polisi Akan Denda Rp250 Ribu untuk Ban Gundul

"Rilis lengkap akan disampaikan lebih lanjut," ujarnya.

Penangkapan AKP Pardiman menambah daftar panjang oknum anggota Polri yang tersandung kasus narkotika sepanjang 2026.

Sebelumnya, pada Februari 2026, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menetapkan mantan Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro, sebagai tersangka dalam kasus dugaan kepemilikan narkoba. Perkara tersebut kini telah bergulir ke tahap persidangan.

Baca juga: Sidoarjo Masih Jadi Incaran Jaringan Narkoba, Bupati Janjikan Pemetaan Daerah Rawan hingga Tingkat Desa

Tidak lama berselang, pada Mei 2026, penyidik juga menetapkan mantan Kasat Resnarkoba Polres Kutai Barat, Deky Jonathan Sasiang, sebagai tersangka dalam perkara dugaan peredaran narkoba yang melibatkan jaringan bandar bernama Ishak.

Serangkaian penindakan tersebut menjadi bagian dari upaya Bareskrim Polri membersihkan institusi dari oknum yang diduga menyalahgunakan kewenangan dan terlibat dalam bisnis haram narkotika. 

Hingga kini, penyidik masih terus mendalami peran masing-masing tersangka serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.(ih/yh)

Editor : Yuris. T. Hidayat

Politik Dan Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru