Pamekasan, JatimUPdate.id – Dugaan malapraktik yang menyeret dokter Tatik Sulistyowati di RS Larasati Pamekasan kini tidak hanya bergulir di ranah pidana.
Baca juga: Modal Patungan dan Semangat Juang, Kontingen Persam Pamekasan Targetkan Juara Menpora Cup 2026
Kasus tersebut juga telah diadukan ke BPJS Kesehatan Cabang Pamekasan karena pasien yang diduga menjadi korban merupakan peserta aktif BPJS Kesehatan.
Pasien bernama Salamah (30), warga Desa Rekkerrek, Kecamatan Proppo, mengakses layanan kesehatan menggunakan kepesertaan BPJS Kesehatan.
Atas dasar itu, BPJS Kesehatan turut menerima aduan terkait dugaan pelayanan medis yang dipersoalkan keluarga pasien.
Menindaklanjuti laporan tersebut, BPJS Kesehatan menjadwalkan pemanggilan terhadap Direktur RS Larasati Pamekasan.
Pemanggilan itu dilakukan untuk meminta klarifikasi dan penjelasan mengenai kronologi penanganan pasien yang kini menjadi sorotan.
Salah seorang pegawai BPJS Kesehatan membenarkan adanya aduan dugaan malapraktik tersebut.
Menurut dia, agenda klarifikasi sebenarnya dijadwalkan pada Selasa (28/7/2026), namun harus ditunda karena direktur rumah sakit berhalangan hadir.
"Rencananya dipanggil kemarin. Namun, karena Direktur RS Larasati sedang ada halangan, sehingga pertemuan masih ditunda," katanya.
Sementara itu, Direktur RS Larasati Pamekasan, Khoirul Umam mengatakan, setiap pasien yang datang ke rumah sakit akan melalui tahapan pemeriksaan sesuai prosedur. Baik dalam kondisi darurat (emergency) maupun tidak darurat (non emergency).
Dia mengakui bahwa pasien sebelumnya memang memperoleh surat rujukan dari RSUD Smart Pamekasan untuk menjalani pengobatan di rumah sakit di Surabaya. Namun, menurutnya rujukan tersebut bersifat non emergency.
Khairul menyampaikan bahwa sebelum tindakan medis dilakukan, RS Larasati menerapkan dua tahapan persetujuan dari pasien maupun keluarga.
Tahapan pertama adalah general consent, yakni persetujuan umum yang diberikan pasien atau keluarga saat mendaftar sebagai dasar rumah sakit memberikan pelayanan kesehatan.
Setelah itu, dilakukan informed consent, yaitu persetujuan tindakan medis yang diberikan pasien atau keluarga setelah dokter menjelaskan diagnosis, manfaat, risiko, hingga alternatif penanganan yang tersedia.
Baca juga: Ketua KKMA 02 Pamekasan: Madrasah Harus Jadi Pelopor Zona Integritas dan Transparansi Pendidikan
Kedua persetujuan tersebut merupakan syarat wajib sebelum tindakan medis dilakukan. Sehingga, dokter tidak dapat mengambil tindakan tanpa persetujuan pasien atau keluarganya.
"Dokter tidak memiliki kewenangan penuh terhadap tindakan. Tanpa persetujuan pasien, dokter tidak bisa berbuat apa-apa. Dokter hanya memberikan opsi-opsi penanganan," tandasnya.
Kasus dugaan malapraktik tersebut sebelumnya juga telah ditangani Satreskrim Polres Pamekasan. Proses penyelidikan masih berlangsung untuk mengungkap ada atau tidaknya unsur pidana dalam penanganan medis terhadap pasien.
Di sisi lain, Dinas Kesehatan Pamekasan menyatakan hasil telaah internal menunjukkan pelayanan medis yang diberikan RS Larasati telah sesuai dengan prosedur.
Meski demikian, penilaian tersebut tidak menghentikan proses hukum maupun tindak lanjut dari BPJS Kesehatan yang kini meminta klarifikasi langsung kepada pihak rumah sakit. (rilis/febri/red/yh)
Editor : Yuris. T. Hidayat