Sidoarjo, JatimUPdate.id - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Tenaga Kerja Kabupaten Sidoarjo mendapat sorotan tajam dari Fraksi Partai Gerindra DPRD Sidoarjo. Regulasi yang digadang-gadang menjadi payung hukum perlindungan tenaga kerja itu dinilai belum memiliki daya paksa yang cukup untuk mengikat pelaku industri.
Baca juga: Pemkab Sidoarjo Perkuat Pemberdayaan Masyarakat Pesisir Lewat Ekosistem Mangrove
Sorotan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Sidoarjo dengan agenda penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Raperda Penyelenggaraan Tenaga Kerja, Selasa (11/8/2026).
Juru Bicara Fraksi Gerindra, Supriyono, mengatakan pihaknya mengapresiasi upaya Pemkab Sidoarjo membentuk payung hukum terkait perlindungan buruh dan peningkatan pelatihan kerja. Namun, setelah mencermati naskah akademik dan substansi Raperda, masih ditemukan sejumlah celah.
"Kami mengapresiasi upaya pembuatan payung hukum perlindungan tenaga kerja. Namun setelah dicermati, norma-norma di dalamnya belum diterjemahkan secara tegas dan belum bertaring," ujar Supriyono saat membacakan pandangan umum fraksi.
Gerindra menyoroti persoalan pengangguran di Sidoarjo. Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) disebut masih berada pada kisaran 6,49 persen hingga 7,5 persen. Kondisi tersebut dinilai semakin ironis karena pengangguran justru banyak berasal dari lulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan perguruan tinggi.
Menurut Supriyono, persoalan tersebut menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara kompetensi lulusan dengan kebutuhan dunia industri.
"Persoalan itu terjadi karena tidak adanya keselarasan (matching) antara kebutuhan kualifikasi industri dengan kompetensi lulusan yang dihasilkan," katanya.
Karena itu, Fraksi Gerindra mendesak Dinas Tenaga Kerja Sidoarjo melakukan pemetaan kebutuhan industri secara berkala. Langkah tersebut dinilai penting agar program pelatihan di Balai Latihan Kerja (BLK) benar-benar sesuai dengan kebutuhan pasar.
Gerindra juga mengingatkan agar anggaran daerah tidak lebih banyak terserap untuk kegiatan seremonial.
"APBD jangan habis untuk acara seremonial semata, melainkan benar-benar terserap pada program penyiapan tenaga kerja yang produktif," tegasnya.
Kritik lain diarahkan pada kewajiban perusahaan menyerap tenaga kerja lokal dan pekerja penyandang disabilitas. Di Sidoarjo, terdapat setidaknya 1.230 perusahaan skala besar.
Baca juga: Sidak Rusunawa Pucang, Wabup Sidoarjo Soroti Kebersihan hingga Atap Bocor
Namun, Gerindra menilai Raperda belum memberikan ketentuan yang cukup kuat untuk memaksa perusahaan memenuhi kewajiban tersebut.
"Sayangnya, Raperda ini belum memberikan kewajiban yang berdaya paksa bagi industri untuk menyerap tenaga kerja lokal maupun mematuhi kuota pekerja disabilitas," ujar Supriyono.
Fraksi Gerindra juga mempertanyakan belum jelasnya sanksi bagi perusahaan yang melanggar ketentuan. Selain itu, mekanisme penyelesaian hak-hak pekerja outsourcing dinilai masih berpotensi membebani buruh.
Persoalan lain yang disoroti adalah respons dunia industri terhadap industrialisasi dan digitalisasi. Menurut Gerindra, kewajiban perusahaan dalam menghadapi perubahan tersebut masih sebatas formalitas karena belum dilengkapi indikator capaian yang terukur.
Gerindra juga menyoroti mekanisme pengawasan dan pengaduan ketenagakerjaan. Kewenangan pengawasan ketenagakerjaan berada di Pemerintah Provinsi Jawa Timur sehingga ruang gerak Pemkab Sidoarjo dinilai masih terbatas.
Karena itu, Gerindra meminta Raperda memberikan skema yang jelas agar pemerintah daerah tetap dapat berperan aktif dalam menerima pengaduan, melakukan penanganan awal, hingga menindaklanjuti dugaan pelanggaran ketenagakerjaan sesuai kewenangannya.
Baca juga: Menang 3-1, DPRD Sidoarjo Tekuk Pemkab dalam Laga Persahabatan
"Fraksi Partai Gerindra menuntut agar skema pengawasan, penanganan pengaduan dan penindakan pelanggaran dapat ditindaklanjuti secara langsung di tingkat kabupaten, bukan sekadar opsional saja," katanya.
Gerindra menegaskan sedikitnya ada tiga hal yang harus diperkuat dalam Raperda tersebut, yakni target kuantitatif penyerapan tenaga kerja lokal, kepastian kuota pekerja penyandang disabilitas, serta sanksi yang jelas bagi perusahaan yang tidak memenuhi ketentuan.
"Prioritas tenaga kerja lokal menjadi keharusan adanya target kuantitatif penyerapan tenaga kerja lokal, bukan sekadar imbauan yang berpotensi diabaikan industri," ujarnya.
Untuk pekerja disabilitas, Gerindra meminta adanya kepastian hukum sekaligus sanksi bagi perusahaan yang tidak memenuhi kuota. Pada akhirnya, Fraksi Gerindra meminta Raperda Penyelenggaraan Tenaga Kerja tidak berhenti sebagai dokumen normatif yang berisi imbauan. Regulasi tersebut harus memiliki daya paksa sehingga benar-benar mampu melindungi pekerja sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha.
"Kami mengharapkan Raperda yang dilahirkan memiliki taring hukum yang kuat agar perusahaan patuh pada regulasi daerah. Artinya, daerah punya kewenangan khusus dalam penanganan masalah tenaga kerja di Sidoarjo," tandas Supriyono.(ih/yh)
Editor : Yuris. T. Hidayat