Gempar Jatim Keluarkan Maklumat, Ditujukan ke Wali Kota hingga DPRD Surabaya
Surabaya,JatimUPdate.id - Gerakan Masyarakat Pembelajaran Aspirasi Rakyat Jawa Timur (Gempar Jatim), mengeluarkan maklumat terkait privatisasi air di Kota Pahlawan.
Maklumat ditujukan kepada Wali Kota Surabaya/Pemerintah Kota Surabaya, Ketua DPRD Kota Surabaya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya, Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kota Surabaya.
Kemudian Direktur Utama Perumda Air Minum Surya Sembada (PDAM), dan Direktur Utama Perum Jasa Tirta 1 Surabaya.
Berikut Isi Maklumat dan Desakan Gempar Jatim.
1. Penolakan retribusi ganda (double burden) dan sanksi pemutusan air:
Kami menolak keras praktik beban ganda (double burden) di mana warga di tingkat RT/RW sudah membayar iuran kebersihan lingkungan secara mandiri, namun tetap dipaksa membayar retribusi sampah pada rekening PDAM tanpa opsi opt-out. Kami juga menolak tegas penggunaan
sanksi pemutusan aliran air PDAM sebagai alat paksa penagihan retribusi non-air tersebut. PDAM dan Pemkot Surabaya wajib segera menerapkan pemisahan sistem tagihan (unbundling) agar hak dasar warga atas air bersih tidak disandera.
2. Transparansi total aliran dana retribusi dan hasil lab air baku:
Kami menuntut DLH Kota Surabaya dan Pemkot Surabaya membuka secara rinci dan jujur laporan penerimaan serta alokasi penggunaan dana retribusi kebersihan yang dipungut via PDAM.
Transparansi total juga wajib dilakukan oleh PJT I dan DLH terkait publikasi hasil uji laboratorium kandungan zat kimia berbahaya pada pasokan air baku Kali Surabaya secara berkala.
3. Hapus jurang pemisah (gap) "wong alit vs wong elite":
Air bersih adalah hak dasar seluruh rakyat tanpa memandang kelas sosial. Praktik komersialisasi dan pengelolaan air mandiri oleh pengembang perumahan mewah telah menciptakan
ketimpangan nyata antara kawasan wong elit yang mendapat keistimewaan layanan dengan kawasan wong alit yang sering kali menanggung dampak air kotor, mahal, atau sulit terakses.
Pemerintah dan BUMD wajib hadir menjamin kesetaraan yang berkeadilan dalam distribusi dan kualitas air bersih untuk seluruh warga Surabaya tanpa diskriminasi.
4. Hentikan sikap "menunggu bola" & saling lempar tanggung jawab:
Kami mendesak Pemkot Surabaya, DPRD Surabaya, DLH, BRIDA, dan PDAM untuk segera membangun koordinasi yang proaktif, tanggap, dan terintegrasi. Penanganan hak atas air bersih tidak boleh tertunda hanya karena birokrasi yang lambat atau menunggu instruksi formal antar-instansi.
5. Eksekusi langkah konkret segera:
• PDAM Surya Sembada & DLH Surabaya: Wajib memastikan pemantauan kualitas air baku bersama Jasa Tirta I dilakukan secara riil di lapangan serta transparan kepada publik.
• DPRD Kota Surabaya: Segera merealisasikan pemanggilan dan audit menyeluruh terhadap pengembang swasta pengelola air independen tanpa diulur-ulur waktu.
• BRIDA & Bagian Hukum Pemkot Surabaya: Segera merumuskan kajian hukum dan riset teknis sebagai dasar penghentian privatisasi air demi mengembalikan pengelolaan air bersih sepenuhnya di bawah kendali negara/BUMD.
Saat dikonfirmasi, Ketua Gempar Jatim Zahdi membenarkan, pihaknya telah mengeluarkan Maklumat terkait privatisasi air.
Ia memaparkan Maklumat tersebut sudah dilayangkan ke instansi terkait.
"Sudah saya kirim kemarin ke semua instansi," kata Zahdi, Sabtu (26/9).
Sebelumnya saat rapat dengar pendapat di Komisi B DPRD Surabaya, pada Rabu (16/9). Gempar Jatim mempersoalkan pengelolaan air oleh pengembang perumahan.
Menurut Zahdi, pengembang membeli air grosir melalui master meter atau bulk water, atau menyedot air baku.
"Air itu kemudian diolah melalui WTP swasta dan dijual kembali kepada penghuni melalui mekanisme Iuran Pengelolaan Lingkungan atau IPL," kata Zahdi. (Roy/Yh).
Editor : Yuris. T. Hidayat