Selesai Dalam Waktu Singkat, DPRD Pamekasan Puji Kinerja Cepat Kasatreskrim Bekuk DPO Investasi Rp7,8 Miliar

Reporter : Redaksi
Suasana audiensi warga ke DPRD Pamekasan terkait kasus investasi bodong Rp7,8 miliar. (Foto: istimewa)

Pamekasan, JatimUPdate.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pamekasan memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan, khususnya di bawah kepemimpinan Kasatreskrim yang baru, AKP Yoyok Hardianto.

Apresiasi ini diberikan atas keberhasilan jajarannya membekuk buron kasus penipuan investasi bodong senilai Rp7,8 miliar.

Baca juga: Ketua PWI Pamekasan Kupas Bad News Is Good News dan Butterfly Effect, Dorong Kesadaran Cegah Laka Lantas di Proppo

Pujian tersebut disampaikan langsung oleh Anggota DPRD Pamekasan, Moh Faridi, di sela-sela kegiatan audiensi bersama para korban penipuan di Gedung DPRD Pamekasan, Selasa (11/8/2026).

"Kami sangat mengapresiasi kinerja cepat dan tegas Kasatreskrim Polres Pamekasan yang baru, AKP Yoyok Hardianto. Beliau bersama timnya membuktikan dedikasi tinggi dengan mengamankan tersangka yang telah menjadi DPO selama bertahun-tahun," ujar Faridi.

Sebelumnya, jajaran Satreskrim Polres Pamekasan bergerak cepat meringkus tersangka berinisial MLA (Mohammad Lukman Anizar) pada Minggu (26/7/2026). Mantan pegawai bank tersebut telah melarikan diri dan ditetapkan sebagai DPO sejak 4 Desember 2020.

Baca juga: Dandim 0826/Pamekasan Serahkan Cenderamata pada Kenal-Pamit Kapolres

Kasi Humas Polres Pamekasan, Ipda Yoni Evan Pratama, menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bukti nyata dari komitmen, responsivitas, dan profesionalisme kepolisian dalam menghadirkan keadilan serta melayani laporan masyarakat secara tuntas.

"Tersangka saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik. Langkah ini adalah wujud komitmen Polres Pamekasan untuk mengusut tuntas perkara yang merugikan 17 orang korban tersebut," tegas Ipda Yoni.

Baca juga: Dandim 0826/Pamekasan Serukan Gerakan Pengibaran Bendera Merah Putih Jelang HUT Ke-81 RI

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis, termasuk Pasal 378 atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan, serta Pasal 49 ayat (1) UU Perbankan.

Keberhasilan penangkapan ini disambut positif oleh masyarakat dan kalangan dewan sebagai bukti nyata pengayoman hukum yang responsif dan berintegritas di wilayah hukum Polres Pamekasan. (rilis/febri/yh)

Editor : Yuris. T. Hidayat

Politik Dan Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru