Jakarta,JatimUPdate.id — Putusan Mahkamah Konstitusi mengenai pembiayaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dinilai mempertegas batas pemerintah dalam menyusun politik anggaran. Melalui Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026, Mahkamah memerintahkan pemerintah memisahkan pembiayaan MBG dari anggaran pendidikan paling lambat dalam APBN 2028.
Ketua DPP GMNI Bidang Politik Dhipa Satwika Oey mengatakan putusan tersebut bukan berarti membatalkan program MBG. Menurut dia, Mahkamah justru mengoreksi konstruksi pembiayaan program yang selama ini ditempatkan dalam anggaran pendidikan.
Baca juga: Anggaran Banjir Surabaya Triliunan, Pansus Minta Kinerja Camat-Lurah Diperketat
“Yang dibatalkan Mahkamah bukan Program Makan Bergizi Gratis, tetapi Mahkamah mengoreksi cara pemerintah memperlakukan konstitusi seolah-olah dapat disesuaikan dengan kebutuhan politik anggaran,” kata Dhipa, Rabu (12/8/.
Pemerintah sebelumnya menempatkan MBG sebagai investasi sumber daya manusia. Program itu dianggap berkaitan dengan pendidikan karena menyasar pemenuhan gizi peserta didik.
Namun, menurut Dhipa, alasan tersebut tidak otomatis membenarkan penggunaan anggaran pendidikan untuk membiayai program pemerintah. Pasal 31 Undang-Undang Dasar 1945 menempatkan anggaran pendidikan sebagai mandat konstitusional.
“Persoalannya bukan pada ada atau tidaknya program Makan Bergizi Gratis. Persoalannya adalah logika pembiayaannya. Ketika hak konstitusional di bidang pendidikan dijadikan ruang fiskal bagi program pemerintah, negara sedang membangun preseden yang berbahaya,” katanya.
Dhipa khawatir pelonggaran batas konstitusional atas nama program prioritas dapat menjadi preseden bagi kebijakan lain. Menurut dia, kewenangan pemerintah menentukan prioritas anggaran tetap dibatasi oleh konstitusi.
“Hari ini anggaran pendidikan dipakai untuk menopang satu program. Besok logika yang sama bisa dipakai terhadap hak-hak konstitusional lainnya. Di titik itu, konstitusi berhenti menjadi batas kekuasaan dan berubah menjadi dokumen yang ditafsirkan sesuai kebutuhan penguasa,” ujarnya.
Ia mengatakan keberhasilan atau popularitas sebuah program tidak dapat menjadi alasan untuk mengabaikan batas konstitusional. Pemerintah, kata dia, harus menempatkan setiap kebijakan dalam kerangka hukum yang berlaku.
Baca juga: Beban Dosen Terus Bertambah, Ahli Minta MK Hadirkan Keadilan Tunjangan
“Popularitas tidak pernah dapat menjadi alasan untuk melanggar batas konstitusi. Pemerintah dipilih untuk menjalankan amanat UUD, bukan mengubah maknanya,” kata Dhipa.
Maka dari itu, DPP GMNI meminta pemerintah tidak menunggu hingga batas waktu 2028 untuk menyesuaikan kebijakan anggaran. Penyesuaian, menurut Dhipa, seharusnya mulai terlihat dalam perencanaan dan pembahasan APBN.
Ia juga mengingatkan pemerintah agar tidak memperlakukan putusan Mahkamah Konstitusi sebagai rekomendasi politik. Putusan yang telah berkekuatan hukum mengikat harus menjadi rujukan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
“Putusan Mahkamah Konstitusi bukan ruang negosiasi politik. Putusan itu final dan mengikat bukan kalimat hiasan dalam Undang-Undang Dasar. Itu adalah perintah yang wajib dilaksanakan,” tegasnya.
Menurut Dhipa, persoalan berikutnya memastikan putusan tersebut benar-benar dijalankan. Kewibawaan Mahkamah Konstitusi, kata dia, tidak hanya ditentukan oleh putusan yang dibacakan di ruang sidang, tetapi juga oleh kepatuhan terhadap putusan tersebut.
Baca juga: Puspoll Indonesia: Lebih dari 80 Persen Masyarakat Mendukung Pilkada Langsung
“Kalau putusan Mahkamah boleh diabaikan tanpa konsekuensi, yang runtuh bukan hanya wibawa Mahkamah. Yang runtuh adalah keyakinan publik bahwa konstitusi masih menjadi hukum tertinggi negara,” ujarnya.
Dhipa menilai perdebatan mengenai MBG pada akhirnya tidak hanya menyangkut besaran anggaran atau desain program. Persoalan yang lebih mendasar adalah bagaimana pemerintah memastikan program tersebut tetap berjalan tanpa menggeser mandat konstitusional di bidang pendidikan.
Menurut dia, putusan Mahkamah seharusnya menjadi kesempatan bagi pemerintah untuk membenahi politik anggaran. Program prioritas tetap dapat dilaksanakan, tetapi sumber pembiayaannya harus ditempatkan secara tepat dan tidak mengurangi hak konstitusional warga negara.
“Yang sedang diuji bukan sekadar kemampuan pemerintah menyusun APBN. Yang sedang diuji adalah kesediaan pemerintah untuk tunduk pada konstitusi. Sebab negara hukum hanya akan berdiri tegak apabila konstitusi ditempatkan di atas seluruh kepentingan politik,” pungkas Dhipa. (*)
Editor : Yuris. T. Hidayat