Tegaskan Pengisian Jabatan Tanpa Gratifikasi

227 Kepala Sekolah SD-SMP Negeri Sidoarjo Dikukuhkan

Reporter : Imam Hambali
Suasana pengukuhan Kepala Sekolah yang dipimpin langsung Bupati Sidoarjo Subandi.

 

Sidoarjo, JatimUPdate.id - Sebanyak 227 kepala sekolah SD dan SMP negeri di Kabupaten Sidoarjo menjalani mutasi dan promosi.

Baca juga: Revitalisasi Alun-Alun Sidoarjo Rp26,7 Miliar Disorot BPK, Kelebihan Bayar Kontraktor Rp566 Juta

Mereka dikukuhkan Bupati Sidoarjo Subandi di Pendopo Delta Wibawa, Rabu (12/8/2026).

Dalam pengukuhan tersebut, Subandi menegaskan kepala sekolah memiliki tanggung jawab besar memastikan seluruh anak di Sidoarjo mendapatkan akses pendidikan.

“Kepala sekolah harus memastikan tidak ada anak Sidoarjo yang putus sekolah karena alasan ekonomi, dan setiap potensi mendapat kesempatan untuk berkembang,” kata Subandi.

Ia meminta para kepala sekolah tidak menjadikan jabatan sebagai ruang mencari kenyamanan. Sebaliknya, jabatan tersebut harus menjadi amanah untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan pelayanan kepada masyarakat.

“Jabatan ini bukan sekadar posisi, melainkan amanah sebagai pemimpin pembelajaran, penggerak budaya positif, dan penentu arah perubahan,” ujarnya.

Menurut Subandi, sekolah yang maju membutuhkan kepemimpinan yang mampu menggerakkan guru, memastikan pendidikan bermutu, sekaligus menciptakan lingkungan yang mendukung tumbuh kembang peserta didik.

Ia juga meminta kepala sekolah mendukung program prioritas Pemkab Sidoarjo, termasuk program 20.000 beasiswa pendidikan. Program tersebut diharapkan mampu mencegah anak putus sekolah akibat kendala ekonomi.

ODL Diminta Tak Membebani Siswa

Subandi turut mengingatkan kepala sekolah agar bijak dalam melaksanakan kegiatan outdoor learning (ODL).

Kegiatan pembelajaran di luar kelas diminta disesuaikan dengan kemampuan peserta didik dan tidak perlu dilakukan hingga ke luar daerah.

“Tidak usah jauh-jauh. Cukup di dalam daerah, cukup di Provinsi Jawa Timur. Yang penting teman-teman mampu,” katanya.

Ia menilai kegiatan ODL yang terlalu mahal dan jauh berpotensi menimbulkan kesenjangan karena tidak semua siswa memiliki kemampuan ekonomi yang sama.

Kepala Sekolah Diminta Cermat Kelola Revitalisasi

Baca juga: Fraksi Gerindra Soroti Raperda Ketenagakerjaan Sidoarjo 

Selain persoalan pendidikan, Subandi mengingatkan kepala sekolah yang mendapat program revitalisasi sekolah dari pemerintah pusat agar menjalankan pembangunan sesuai spesifikasi.

Para kepala sekolah juga diminta membangun komunikasi dengan kontraktor dan meminta pendampingan Inspektorat Kabupaten Sidoarjo dalam pelaksanaan program swakelola.

“Saya takutnya kepala sekolah yang baru masih butuh adaptasi. Jangan sampai pembangunan tidak sesuai spek,” tegasnya.

Subandi berharap tidak ada kepala sekolah yang tersandung persoalan hukum akibat buruknya pengelolaan proyek revitalisasi.

“Silakan Pak Inspektur memberikan pendampingan agar program perbaikan di sekolah selesai dengan baik dan tidak ada masalah dengan aparat penegak hukum,” ujarnya.

Tegaskan Pengisian Jabatan Tanpa Gratifikasi

Subandi juga menegaskan proses pengisian jabatan kepala sekolah kali ini tidak mengenal titipan maupun gratifikasi.

Baca juga: APJAPI Jawa Timur Dikukuhkan, Dorong Jasa Penagihan Beretika dan Profesional

Ia menyatakan akan memberikan sanksi tegas apabila ditemukan praktik gratifikasi dalam pengisian jabatan kepala sekolah.

“Kalau sampai terjadi ada gratifikasi, akan kita berhentikan. Satu sebagai ASN, yang kedua sebagai guru,” katanya.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sidoarjo Netti Lastiningsih menjelaskan proses seleksi kepala sekolah dilakukan melalui sejumlah tahapan, mulai seleksi administrasi hingga wawancara.

Untuk kepala sekolah SD negeri, sebanyak 90 orang merupakan hasil promosi, sedangkan lainnya merupakan mutasi atau perpindahan tugas. Untuk SMP negeri, terdapat 12 kepala sekolah yang dipromosikan dan 15 lainnya dimutasi ke sekolah berbeda.

Netti mengatakan proses promosi dan mutasi melibatkan Tim Penilai Kinerja (TPK) serta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Proses administrasi juga dilakukan melalui aplikasi SIM KSPSTK (Sistem Informasi dan Manajemen Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan) milik Kemendikdasmen serta aplikasi BKN.

“Input dua aplikasi itu disinkronisasi sampai keluar pertek (pertimbangan teknis). Pertek-nya turun, kemudian baru bisa dilakukan proses pengukuhan hari ini,” jelasnya.(ih/yh)

Editor : Yuris. T. Hidayat

Politik Dan Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru